Berkas Perkara Pabrik Panci Lengkap

Reporter

Jumat, 30 Agustus 2013 05:00 WIB

Botol minuman dan benda lainnya beterbangan ke rumah Yuki pemilik pabrik panci di kawasan Sepatan, Tangerang (8/5). Aksi ini merupakan lanjutan dari hari sebelumnya. TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat

TEMPO.CO, Tangerang--Berkas perkara pabrik panci Sepatan dengan tersangka Yuki Irawan dan empat centeng mandor pabrik disebut-sebut telah lengkap (P21). Sumber Tempo di Kejaksaan Negeri Tigaraksa menyebutkan berkas telah lengkap dan segera diserahkan ke Kepolisian Resor Kota Tangerang, hari ini Kamis, 29 Agustus 2013.

"Sudah lengkap tinggal menyerahkan ke penyidik," kata seorang jaksa penuntut umum perkara Yuki yang enggan dikutip namanya. "Nanti nunggu pernyataan resmi kepala kejaksaan saja."

Kepala satuan reserse kriminal Polresta Tangerang Komisaris Siswo Yuwono dihubungi Tempo mengatakan belum mendapat informasi resmi mengenai lengkapnya berkas perkara Yuki itu. "Sekarang berkas ada di Kejaksaan, kami menunggu. Jika betul sudah P21 segera kami limpahkan berkas, barang bukti dan tersangka," kata Siswo, hari ini 29 Agustus 2013.

Berkas perkara panci ini diserahkan penyidik Polresta Tangerang pada Juni 2013 lalu. Berkas Yuki cs bolak-balik dikembalikan kepada penyidik dengan sejumlah petunjuk jaksa (P19). Tempo mencatat perbudakan buruh pabrik panci CV Sinar Logam di Kampung Bayur Opak, Desa Lebak Wangi, Kecamatan Sepatan, Kabupaten Tangerang dibongkar polisi dan Komnas HAM pada 3 Mei 2013 lalu. Di lokasi pabrik, polisi menemukan 25 buruh beserta lima mandor yang sedang bekerja. Polisi juga menemukan enam buruh yang sedang disekap dalam kondisi yang sangat memprihatinkan.

Polisi kemudian menangkap dan menahan bos pabrik panci, CV Sinar Logam dan empat centeng mandor pabrik; Tedi Sukarno (35), Sudirman (34), Nurdin alias Umar (25), dan Jaya (30). Mereka dijerat pasal berlapis Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, yakni Pasal 333 tentang Perampasan Kemerdekaan Prang, Pasal 351 tentang Penganiayaan, Pasal 24 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian, Pasal 88 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pasal 2 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang, dan Pasal 372 KUHP tentang Tindak Pidana Penggelapan.

AYU CIPTA

Terhangat:
Pilkada Jatim | Konvensi Partai Demokrat | Suap SKK Migas


Berita terkait:

Berkas Kasus Buruh Panci Mandeg di Kepolisian
Bos Pabrik Panci Dituntut Bayar Upah Rp 2 Miliar
Kasus Perbudakan Buruh Panci Dilimpahkan ke Jaksa

Perbudakan Buruh Sudah Dilaporkan 2 Tahun Lalu

Berita terkait

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

3 Juli 2023

Polres Payakumbuh Peringati Hari Bhayangkara ke-77

AKBP Wahyuni menyampaikan terima kasih kepada semua pihak yang telah membantu dan berpartisipasi terutama kepada Pemko Payakumbuh

Baca Selengkapnya

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

18 Maret 2023

Mutilasi di Bogor, Polisi Sebut Pelaku dan Korban Tinggal Bersama, Bermotif Pertengkaran

Kepolisian Resor Bogor mengungkap kasus penemuan potongan tubuh manusia atau mayat mutilasi dalam koper berwarna merah di Desa Singabangsa.

Baca Selengkapnya

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

18 Maret 2023

Jelang Ramadan, Kodim dan Polres Metro Depok Pantau Harga Sembako di Pasar

Kodim 0508/Depok bersama Polres Metro Depok bersinergi untuk memastikan stok dan stabilitas harga Sembako jelang Ramadan 1444 Hijriyah

Baca Selengkapnya

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

3 Oktober 2022

Prank Paula Verhoeven Korban KDRT Baim Wong, Ternyata buat Konten

Paula Verhoeven dan Baim Wong terancam sanksi penjara akibat melakukan 'prank' dengan menyampaikan pengaduan palsu KDRT.

Baca Selengkapnya

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

26 Januari 2022

Golkar akan Pecat Bupati Langkat sebagai Kader Jika Terbukti Langgar HAM

Dugaan perbudakan muncul setelah KPK menangkap Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin. Ada kerangkeng manusia di belakang rumahnya.

Baca Selengkapnya

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

25 Januari 2022

5 Hal Seputar Dugaan Kerangkeng Manusia Oleh Bupati Langkat Terbit Rencana

Migrant Care menduga kerangkeng manusia yang ditemukan di rumah Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin untuk mengurung para pekerja kebun sawit.

Baca Selengkapnya

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

24 Januari 2022

Ditanya soal Kerangkeng, Kakak Bupati Langkat Tertunduk

Dari OTT ini terungkap Bupati Langkat Terbit Rencana diduga memiliki kerangkeng di halaman belakang rumahnya. Diduga mempraktikan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

24 Januari 2022

Polda Sumut Ungkap Pengakuan Penjaga soal Penjara di Rumah Bupati Langkat

Kerangkeng atau penjara manusia ditemukan di rumah Bupati Langkat. Dituding melakukan perbudakan modern.

Baca Selengkapnya

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

24 Januari 2022

Komnas HAM Terima Laporan Dugaan Perbudakan oleh Bupati Langkat

Eks bupati Langkat Terbit Rencana Peranginangin dilaporkan atas praktik perbudakan.

Baca Selengkapnya

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

24 Januari 2022

Bupati Langkat Diduga Lakukan Praktik Perbudakan

Setidaknya ada tujuh buah dugaan perbudakan yang dilakukan oleh Terbit kepada pekerja yang menggarap kebun sawit miliknya.

Baca Selengkapnya