Kasus Trafficking, Gadis-Gadis Ini Dijerat Utang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 3 September 2013 05:06 WIB

Foto sejumlah korban human trafficking yang disita dari seorang mucikari di Kuningan, Jawa Barat. TEMPO/Deffan Purnama

TEMPO.CO , Jakarta:Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Bogor Kota, Ajun Komisaris Condro Sasongko mengatakan bahwa 28 korban yang disekap di Jalan Kebun Jeruk 17, Gang Pinang no.36 Tamansari, Jakarta Barat dijebak utang oleh mucikarinya. "Sehingga, tersangka ditekan tersangka bahwa sebelum utangnya lunas, ia tidak boleh meninggalkan rumah tersebut," kata Condro Sasongko di lokasi penyekapan korban pada Senin 2 September 2013 malam hari.

Walhasil, tersangka berhasil melakukan eksploitasi seksual kepada para korban. Menurut Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak Polres Bogor Kota Ipda Melissa Sianipar, korban dipasok ke salah satu klub malam di daerah Tamansari untuk melayani pengunjung.

Tarif yang harus dibayar oleh tamu untuk ditemani mereka adalah Rp 360 ribu per-jam. Pembagian untuk korban adalah Rp 90 ribu. "Jika mereka menolak melayani, para korban akan dikenakan denda sebesar Rp 2 juta untuk tiap pelanggannya," kata Melissa. Bahkan, lanjut Melissa, dalam catatan hutang yang ditemukan polisi ada beberapa korban yang memiliki hutang hingga Rp 46 juta. Dengan begitu, korban akan semakin terjerat hutang dan tak bisa keluar karena ketatnya pengawasan tersangka.

Sebelumnya, karena laporan masyarakat Kota Bogor, Kepolisian Resort Kota Bogor telah mengamankan setidaknya empat orang tersangka terkait kasus perdagangan manusia di Jalan Kebun Jeruk 17, Gang Pinang no.36 Tamansari, Jakarta Barat. Kasat Reskrim Polres Bogor Kota, AKP Condro Sasongko mengatakan bahwa akhir-akhir ini kepolisian menerima pengaduan masyarakat di Kota Bogor bahwa anak perempuan mereka hilang.

Polisi lalu menemukan 28 korban di dalam rumah tersebut. Sebelas di antaranya adalah anak di bawah umur. Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 UU No. 21 tahun 2007 tentang perdagangan manusia. Mereka diancam dengan hukuman hingga 15 tahun penjara dan denda sebesar Rp 120 juta.

MUHAMMAD MUHYIDDIN
Berita Terpopuler:
Briptu Rani: Keramahan Saya Disalahartikan

Jusuf Kalla: Jokowi Harus Nyapres

Sengman Pernah Hadir ke Wisuda Anak SBY?

Relokasi Blok G Cepat, Jokowi Tungguin Tukang Cat

Disebut Terkait Impor Sapi, Dipo Alam Berkelit

Berita terkait

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

25 Februari 2024

MUI Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Anak Asal Sumbar yang Dibuang Muncikari di Tol Ancol

MUI minta kepolisian untuk menangkap dan membongkar kasus perdagangan orang ini secepatnya sampai ke akar-akarnya.

Baca Selengkapnya

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

20 Februari 2024

Imigrasi Soekarno-Hatta Tangkap 4 WNA Pengguna Paspor Palsu, Diduga Jaringan Penyelundupan Manusia

Imigrasi Soekarno-Hatta mendapati 4 WNA berkewarganegaraan Irak, Suriah, dan Sudan tersebut memiliki tujuan dan motif yang berbeda.

Baca Selengkapnya

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

24 Desember 2023

Ada 11 Anak-anak tanpa Pendamping dalam Pesawat yang Dilarang Terbang di Prancis

Sebelas anak di bawah umur tanpa pendamping termasuk di antara 303 penumpang asal India di pesawat yang dilarang terbang di Prancis atas dugaan TPPO.

Baca Selengkapnya

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

23 Desember 2023

Prancis Larang Pesawat Pembawa 300 Warga India atas Dugaan Perdagangan Manusia

Sebuah pesawat tujuan Nikaragua yang membawa lebih dari 300 penumpang asal India telah dilarang terbang di Prancis atas dugaan "perdagangan manusia"

Baca Selengkapnya

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

13 Desember 2023

Menlu Retno Bicara Empat Mata dengan Ketua UNHCR Soal Isu Rohingya di Aceh

Menlu Retno menyampaikan bahwa UNHCR akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu menyelesaikan masalah pengungsi Rohingya di Aceh.

Baca Selengkapnya

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

4 Oktober 2023

Kasus Prostitusi Online Mami Icha, Polisi Selidiki Dugaan Pemalsuan Registrasi Nomor Telepon Korban

Keterangan 21 anak korban prostitusi online Mami Icha diperlukan untuk menguak lebih dalam dugaan tindak pidana yang terjadi.

Baca Selengkapnya

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

15 September 2023

Banyak Warganya Jadi Tentara Bayaran Rusia, Kuba: Itu Perdagangan Manusia

Kuba mengeluarkan pernyataan-pernyataan yang bertentangan mengenai penggunaan warganya sebagai tentara bayaran dalam perang Ukraina.

Baca Selengkapnya

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

5 September 2023

Kuba Ungkap Perdagangan Manusia untuk Perang Rusia Ukraina

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

24 Juli 2023

PM Italia Giorgia Meloni Buat Aliansi untuk Atasi Masalah Imigran

Dipimpin Perdana Menteri Italia, negara-negara dari Mediterania, Timur Tengah, dan Afrika pada Minggu menyepakati langkah-langkah untuk mencoba memperlambat alur imigran.

Baca Selengkapnya

PM Giorgia Meloni Mencoba Bangun Aliansi untuk Mengatasi Imigran Gelap

23 Juli 2023

PM Giorgia Meloni Mencoba Bangun Aliansi untuk Mengatasi Imigran Gelap

Giorgio Meloni berusaha membentuk aliansi luas negara-negara untuk mengatasi imigran gelap dan memerangi perdagangan manusia.

Baca Selengkapnya