TEMPO.CO , Jakarta - Direktur LBH Pers Nawawi mengatakan bahwa pihaknya akan mengusulkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronika (UU ITE) direvisi. Pasalnya, UU ITE yang sanksinya lebih berat dari KUHP akan membuat orang tidak bebas mengeluarkan pendapatnya. "Revisinya akan lebih disesuaikan dengan UU Pers dan dengan konstitusi," ujar Nawawi ketika dihubungi Tempo, Jumat, 6 September 2013. Menurut Nawawi, saat ini pihaknya tengah merumuskan revisi UU tersebut.
Menurut Nawawi, kasus ditahannya @benhan adalah titik balik mundurnya kebebasan berekspresi."Apa yang dilakukan @benhan kan bukan perbuatan kriminal. Dia hanya mengeluarkan pendapat, tapi, kok, reaksi kejaksaan berlebihan," ujar Nawawi.
Alasan kejaksaan yang mengatakan Benny menghilangkan barang bukti dan mengulangi perbuatannya sehingga mereka memutuskan untuk menahannya, menurut Nawawi, tidak masuk akal dan menjurus pada klaim sepihak. "Selama ini Benny kan cukup kooperatif, selalu hadir jika dipanggil, maka dari itu, alasan kejaksaan seperti dibuat-buat," ujar Nawawi.
Kamis, 5 September 2013, tersangka pencemaran nama, Benny Handoko, ditahan di Rutan Klas I Cipinang setelah menyerahkan berkas-berkas di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Benny ditahan karena dituduh mencemarkan nama baik Muhammad Misbakhun, politikus Partai Golkar melalui cuitannya. Misbakhun menuding Benny mencemarkan nama baik dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Akibat laporannya, Benny dijerat dengan pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Jumat, 6 September 2013, penangguhan penahanan @benhan dikabulkan, sehingga ia bisa keluar dari Rutan Cipinang. Penangguhan penahanan dikabulkan dengan mempertimbangkan tiga hal. Pertama, posisi Benny sebagai kepala keluarga dan tulang punggung keluarga, yang kehadirannya sangat dibutuhkan istri dan anaknya yang masih berusia 1,5 tahun. Kedua, status Benny yang saat ini masih bekerja. Ketiga, jaminan dari istri bahwa Benny akan tetap mengikuti proses hukum dan bertindak kooperatif.
TIKA PRIMANDARI
Berita Terpopuler:
Pesta Tunangan Zaskia Gotik Habiskan Rp 340 Juta
Diputus, Vicky Tetap Ingin Menikahi Zaskia Gotik
Dukungan untuk Jokowi Menjadi Capres Mengalir
Bunda Putri di Kasus Sapi Adalah Istri Pejabat?
Diam-diam Jusuf Kalla Sering Bertemu Megawati
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
10 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
40 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
41 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
42 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
43 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
43 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
44 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
45 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
46 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
52 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya