TEMPO.CO, Jakarta - Pengacara Benny Handoko menganggap penahanan kliennya selama sehari semalam kemarin berlebihan. "Tidak perlu, klien saya sejauh ini kooperatif," ujar Jimmu Simanjuntak, Sabtu, 7 September 2013.
Jimmy mengatakan, tidak mungkin kliennya melarikan diri ketika proses kasus ini berjalan. Ini yang dikhawatirkan jaksa, sehingga merasa perlu memenjarakannya.
"Mangkir dari panggilan penyidik saja tak pernah, apalagi melarikan diri," ujar ia. Namun, ia mengatakan, bersyukur akhirnya penangguhan penahanan berhasil dikabulkan. Usai itu pihaknya akan fokus menghadapi persidangan bila berkasnya telah P21.
Benny ditahan di Rutan Cipinang sejak Kamis sore, 5 September 2013. Ia mendapat penangguhan pembebasan pada Jumat malam keesokan harinya.
Keluar dari Cipinang sekitar pukul 22.00 WIB, didampingi kerabat dan istrinya, Benny mengatakan, akan langsung pulang ke rumah. "Pulang ke rumah, memang mau ke mana lagi," ujarnya.
Mengenai kasus tuduhan pencemaran nama yang ditudingkan padanya, ia mengatakan, selanjutnya akan dibahas bersama kuasa hukumnya. " ini masuk BAP, jadi enggak mau bicara itu dulu," ujar dia menambahkan.
Politikus Partai Golkar, Muhammad Misbakhun, menuding pemilik akun @benhan mencemarkan nama dan memfitnahnya di Twitter pada 8 Desember 2012. Misbakhun kemudian melaporkan kasus ini ke kepolisian. Polisi menjerat Benny dengan Pasal 27 ayat 3 juncto Pasal 45 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
M. ANDI PERDANA
Terhangat:
Vonis Kasus Cebongan | Jokowi Capres? | Miss World
Berita terkait:
Tak Hanya @benhan, Ini 'Korban' UU ITE
Istri @benhan: Suami Diperlakukan Bak Perampok
Rame-rame Dukung @benhan Lewat #FreeBenhan
3 Kasus Ucapan di Twitter Berujung ke Penjara
Berita terkait
Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo
2 hari lalu
Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran
Baca SelengkapnyaSaksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni
32 hari lalu
Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas
33 hari lalu
Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.
Baca SelengkapnyaKalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni
34 hari lalu
Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini
34 hari lalu
MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh
35 hari lalu
Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaAmar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya
36 hari lalu
MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?
Baca SelengkapnyaMK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong
37 hari lalu
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik
Baca SelengkapnyaUU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?
38 hari lalu
UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.
Baca SelengkapnyaSidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini
44 hari lalu
Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.
Baca Selengkapnya