Kasus @benhan, Masyarakat Jangan Takut Berpendapat  

Reporter

Editor

Ali Anwar

Sabtu, 7 September 2013 20:12 WIB

Akun Twitter @benhan. twitter.com/benhan

TEMPO.CO, Jakarta - Pengamat ilmu komunikasi Universitas Indonesia, Ade Armando, mengatakan penangkapan Benny Handoko akibat kicauannya di Twitter tak perlu membuat masyarakat takut menyampaikan pendapat. Dia yakin, kicauan akun @benhan itu sebenarnya tak bermaksud untuk memfitnah.

"Harus dilihat juga konteksnya bahwa Misbakhun memang pernah dinyatakan bersalah dalam kasus korupsi meskipun akhirnya dibebaskan," ujar Ade kepada Tempo, Sabtu, 7 September 2013. Menurut dia kicauan Benny itu mewakili publik yang marah terhadap korupsi.

"Malah lebih gawat kalau karena kasus ini masyarakat jadi takut menyuarakan kebencian mereka terhadap korupsi," katanya. Ade menilai, mudahnya Kejaksaan menangkap Benny tak mendukung perang terhadap korupsi.

Selain itu, tindakan Misbakhun yang melaporkan Benny ke Polisi bakal membuat masyarakat semakin antipati terhadap politikus Itu. "Ini ibaratnya Benny seperti semut yang mengganggu, lalu langsung ditindas," ujar Ade. "Saat ini masyarakat kan malah lebih membela Benny," kata Ade.

Meski begitu, kata dia, penangkapan itu sah secara hukum. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), kata dia, memang memiliki pasal karet yang membuat kicauan pedas seperti milik Benny Handoko bisa dipidanakan, yakni pasal 27 juncto pasal 45 UU ITE.



Pasal itu pula yang menjerat Prita Mulyasari karena curhatnya tentang pelayanan RS Omni Internasional. Pasal itu berbeda dengan pasal pencemaran nama baik dalam KUHP. "Di KUHP ada pengecualian, orang yang diduga mencemarkan nama baik tak bisa dijerat kalau dilakukan untuk kepentingan publik," ujar Ade.

Oleh sebab itu, dia menyarankan masyarakat lebih berhati-hati berpendapat di ruang publik. Bukan berarti berhenti menyuarakan perang terhadap korupsi atau ketidakadilan, tetapi mengemasnya dengan lebih apik.



Soalnya, kicauan akun @benhan memang dinilainya berisiko dituntut. "Misalnya, jangan tiba-tiba menyebut seseorang koruptor kalau dia belum terbukti," kata Ade. "Bisa dilengkapi dengan terduga, terdakwa, atau diberi tanda petik lah," katanya.

ANGGRITA DESYANI

Advertising
Advertising

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

5 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

35 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

36 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

37 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

39 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

40 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

41 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

47 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya