Kecelakaan Dul, Hukuman Pidana Pilihan Terakhir
Editor
MC Nieke Indrietta Baiduri
Selasa, 10 September 2013 06:53 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia M. Ihsan berpendapat hukuman pidana adalah pilihan terakhir bagi AQJ alias Dul, tersangka dalam kecelakaan maut di Tol Jagorawi. Sebab, usia Dul yang masih anak-anak.
Ihsan berharap agar unsur keadilan restoratif bisa diterapkan dengan cara diversi, yaitu berupa penggantian kerugian dan biaya perawatan para korban.
“Dalam UU Perlindungan Anak Nomor 3 Tahun 1997 disebutkan kalau pidana menjadi pilihan terakhir, diutamakan bisa diversi,” kata Ihsan kepada Tempo, Senin, 9 September 2013. Proses diversi bakal menghindarkan Dul dari proses persidangan.
Ihsan menjelaskan proses pidana bagi anak-anak belum tentu bisa berdampak lebih baik. “Ada proses rehabilitasi yang dilakukan,” ujar Ihsan. Rehabilitasi yang dimaksud Ihsan meliputi pembinaan oleh psikolog dan tenaga sosial.
“Prinsip keadilan restoratif ini berangkat dari anggapan kalau penjara justru tak membuat keadaan anak lebih baik, menurut kami dengan proses rehabilitasi, keadaan anak akan lebih baik,” ujar Ihsan.
Ihsan menambahkan, proses pengusutan kasus Dul tetap menggunakan UU Nomor 3 tahun 1997. “Karena UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang perlindungan anak baru berlaku pada 2014 mendatang,” ujar dia. Dul bisa saja dikenai pasal pidana mengingat umurnya termasuk dalam kelompok umur 12-18 tahun yang tidak luput sebagai objek hukum pidana.
Soal jumlah korban tewas yang tergolong besar, Ihsan tak menampik bisa saja ada pemberatan jika Dul dikenai pidana. Namun kalau keluarga korban memaafkan, bakal meringankan hukuman Dul. “Itu bisa menjadi pertimbangan majelis hakim,” ujarnya. (Baca: Ahmad Dhani: Sambutan Korban Tabrakan Dul Positif)
Kecelakaan maut itu terjadi di tol Jagorawi, menjelang pintu keluar Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu dini hari, 8 September 2013. Mobil Mitsubishi Lancer hitam yang dikendarai Dul, anak musisi Ahmad Dhani, menabrak pembatas jalan, serta menyeruduk Daihatsu Gran Max silver dan Toyota Avanza hitam. Akibat kecelakaan itu, empat orang tewas di tempat dan dua orang meninggal ketika dilarikan ke Rumah Sakit Melia Cibubur. Sembilan lainnya luka berat, termasuk Dul, yang mengalami patah kaki.
SUBKHAN
Berita Lainnya:
Tiga Kesalahan Penyebab Kecelakaan Dul
Jenis Mobil Dul, Mitsubishi Lancer EX, Bukan Evo X
Tabrakan Maut Jagorawi, Ini Fitur Pengaman Lancer
Kata Al Soal Kecepatan Mobil Dul
Operasi Dul Selesai, Ahmad Dhani Berkicau
Ahmad Dhani dan Mobil Mewah untuk Ketiga Anaknya
Mobil Pertama Ketiga Anak Dhani: Hammer H2,