Terdakwa Novi Amelia usai menjalani sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri jakarta Barat, (17/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Model cantik Novi Amelia tidak terima dengan tuntutan 7 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum. Sebab, dia sudah membayar ganti rugi kepada semua korban dan tidak ada korban yang menuntutnya. "Lagi pula dalam kecelakaan ini tidak ada korban meninggal dunia," kata Novi setelah sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa, 17 September 2013.
Novi mengatakan, dirinya juga sudah meminta maaf kepada korban terkait kecelakaan di Taman Sari, Jakarta Barat, pada 11 Oktober 2012 itu. Para korban pun telah memaafkannya. "Kami sudah berdamai," katanya. Karena itu, dia berharap sidang yang dijalani ini segera selesai dan dia divonis bebas.
Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, mempertanyakan motivasi tuntutan pidana kepada kliennya. "Ini kan bukan kecelakaan berat," katanya. Rendy mengatakan bahwa ada ketidakadilan dalam kasus Novi. Ia membandingkan kasus Novi dengan kasus yang dialami Rasyid Amrullah Rajasa, terdakwa kasus kecelakaan BMW maut di tol Jagorawi beberapa waktu lalu.
Anak anak bungsu Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mendapat hukuman 5 bulan kurungan. Padahal, dalam kasus Rasyid ada korban yang meninggal. Sementara untuk kasus Novi tidak ada korban yang meninggal. "Kami kira jaksa tidak profesional," kata Rendy.