Model Novi Amelia Ajukan Pleidoi

Reporter

Editor

Pruwanto

Selasa, 24 September 2013 11:59 WIB

Novi Amelia. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah dewasa Novi Amelia, 27 tahun, akan mengajukan pembelaan atas tuntutan 7 bulan penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 24 September 2013 siang. Kuasa hukum Novi, Rendy Anggara Putra, mengatakan tuntutan jaksa penuntut umum itu tidak sesuai dengan kesalahan kliennya.

"Tak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Selain itu, Novi sudah memberikan ganti rugi kepada korban luka-luka," kata Rendy kepada wartawan, Selasa, 24 September 2013.

Ahad lalu, jaksa penuntut umum Bunjamin menuntut Novi Amelia, 27 tahun, terdakwa kasus kecelakaan pada Oktober 2012, dengan kurungan penjara selama 7 bulan. "Hukuman kurungan tersebut harus segera dilaksanakan," ucap Bunjamin saat membacakan tuntutan, Selasa, 17 September 2013.

Rendy menilai perkara yang dialami kliennya telah selesai lantara Novi telah mengganti rugi korban kecelakaan. Ia meminta Novi diperlakukan sama di hadapan hukum. Perkara Novi, bagi Rendy, sudah selesai.

Novi didakwa melanggar pasal primer Pasal 312 dan pasal sekunder Pasal 310 ayat 2 Undang-Undang RI No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dengan ancaman pidana selama tujuh bulan penjara.

MUHAMMAD MUHYIDDIN

Topik Terhangat:
Penembakan Polisi| Tabrakan Maut | Mobil Murah | Miss World | Info Haji

Berita Lainnya:

Cara Indra Sjafri Pilih Algojo Penalti AFF U-19
Fisik Evan Dimas dkk Lebih Kuat Dibanding Lawan
Blusukan Indra Sjafri Melahirkan Timnas U-19

Berita terkait

Novi Amelia Tak Bawa Identitas Saat Diamankan Petugas

9 Desember 2016

Novi Amelia Tak Bawa Identitas Saat Diamankan Petugas

Warga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi. Aparat
Polsek Metro Tebet akhirnya datang dan mengamankan Novi
Amelia.

Baca Selengkapnya

Detik-detik Saat Novi Amelia Ditangkap karena Teriak-teriak

9 Desember 2016

Detik-detik Saat Novi Amelia Ditangkap karena Teriak-teriak

Beberapa warga coba menenangkan Novi, tapi tidak diindahkan. Akhirnya, warga melaporkan kejadian itu ke polisi.

Baca Selengkapnya

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

28 Agustus 2015

Christopher 'Outlander Maut' Dihukum Percobaan, Apa Kata KY?  

Komisi Yudisial akan mempelajari putusan percobaan untuk Christopher, pengemudi Outlander yang terlibat tabrakan maut di Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

28 Agustus 2015

Christoper Dikenakan Pidana Bersyarat, Apa Artinya?

Pengamat hukum pidana dari Universitas Indonesia, Made Wierda, mengatakan hukuman pidana bersyarat kepada Christoper tidak tepat. Ini alasannya.

Baca Selengkapnya

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

27 Agustus 2015

Kasus Tabrakan Pondok Indah, Jaksa Bakal Banding?

Christoper terbukti bersalah dalam kasus tabrakan maut di Pondok Indah. Namun ia tak menjalani hukuman, kecuali...

Baca Selengkapnya

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

27 Agustus 2015

Tabrakan Maut Pondok Indah, Christopher Divonis 1,5 Tahun

Hakim menjatuhkan pidana bersyarat dan denda Rp 10 juta.

Baca Selengkapnya

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Ekspresi Christopher Saat Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sidang tuntutan kasus tabrakan Outlander maut sempat tertunda karena Christopher stres.

Baca Selengkapnya

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

5 Agustus 2015

Christopher, Pengemudi Outlander Maut Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Christopher dianggap kooperatif selama persidangan.

Baca Selengkapnya

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

30 Juli 2015

Christopher Menderita Maag, Sidang Ditunda Pekan Depan  

Insiden kecelakaan yang melibatkan Christopher ini dikenal sebagai peristiwa tabrakan maut Pondok Indah.

Baca Selengkapnya

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

28 Juli 2015

Pembacaan Tuntutan Christopher Diundur

Persidangan Christopher dengan agenda pembacaan tuntutan diubah harinya menjadi Kamis, 30 Juli 2015.

Baca Selengkapnya