TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepala Dinas Kesehatan Tangerang Selatan Dadang M. Epid mengakui adanya pemecatan lima dokter Rumah Sakit Umum Daerah Tangerang Selatan. Menurut dia, para dokter yang dipecat tersebut berstatus tenaga sukarela (TKS). Mereka dipecat karena telah melanggar kesepakatan kontrak. "Bukan karena mereka unjuk rasa, tapi mereka meninggalkan tugas di waktu jam kerja," katanya saat dihubungi Tempo, Selasa, 24 September 2013.
Apa yang dilakukan para dokter itu, kata dia, telah menganggu layanan kesehatan di RSUD Tangerang Selatan dan melanggar butir-butir kesepakatan yang tertuang dalam kontrak kerja antara para dokter itu dengan manajemen rumah sakit. "Direktur rumah sakit telah melapor ke saya terkait hal ini," katanya.
Ia menilai para dokter itu tidak berkomitmen dalam perjanjian dan dianggap lalai dalam menjalankan tugas. "Karena mereka tidak berada di tempat, layanan terhadap pasien menjadi terganggu," katanya. Tugas dokter rumah sakit, kata dia, melayani dan mengobati pasien. Para dokter semestinya berada di tempat ketika jam kerja.
Pemecatan para dokter ini diduga buntut dari protes yang dilakukan puluhan dokter terhadap direktur rumah sakit yang bukan dari kalangan medis dan adanya praktek dokter asing di rumah sakit itu. Puluhan dokter spesialis dan umum menggelar unjuk rasa dan melaporkan masalah ini ke Komisi II DPRD Tangerang Selatan sejak Jumat, 21 September dan Senin, 23 September 2013.
Ketua Komite Medis RSUD Tangerang Selatan, Daniel Richard, mengakui lima dokter langsung dipecat dan sembilan lainnya mendapatkan surat peringatan setelah berunjuk rasa memprotes pengangkatan direktur dan praktek dokter asing di rumah sakit pelat merah tersebut. "Salah satu dokter yang mendapatkan surat peringatan adalah saya," katanya.