Kompolnas: Vanny Rossyane Bukan Whitsleblower

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 24 September 2013 13:17 WIB

Hingga saat ini, Vanny sulit ditemui meski dia sering muncul di sejumlah acara televisi dan masih menjawab dengan gamblang semua pertanyaan yang diajukan. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Anggota Komisi Kepolisian Nasional M.Nasser mengatakan bahwa Vanny Rossyane tidak bisa disebut sebagai whitsleblower. Meski mantan model majalah pria dewasa itu sempat melaporkan adanya ruangan untuk hubungan seks dan pabrik sabu di penjara Cipinang, menurut Nasser, hal itu belum bisa disebut sebagai whitsleblower.

"Penangkapan Vanny murni karena laporan masyarakat, Info dari Vanny sebelumnya tidak terkait dengan hal-hal tersebut, Itu adalah sebuah kejadian yang belum diproses secara hukum," ujar M. Nasser kepada wartawan di gedung Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Senin, 23 September 2013.

Menurut Nasser, jika tidak ada pelaporan polisi, maka tidak mungkin ada whitsleblower. Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Arman Depari mengatakan bahwa selama ini pihaknya tidak pernah memeriksa Vanny sebagai saksi. "Dalam hal ini, kami tidak pernah memeriksa Vanny sebagai saksi," ujarnya lagi.

Vanny Rossyane muncul ke publik setelah mengungkapkan hubungannya dengan gembong narkotik Freddy Budiman. Dalam pengakuannya, Vanny mengaku sempat berpesta narkotik dan berhubungan intim di salah satu ruangan petugas Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Cipinang. Vanny mengaku menemui Freddy dari November 2012 sampai Mei 2013. Pengakuan Vanny ini pun membuat Kepala LP Narkotika Cipinang, Thurman Hutapea, dicopot dari jabatannya.

Vanny Rossyane ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba, pada Senin 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika, karena memiliki narkotika jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsidair yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

TIKA PRIMANDARI

Berita Terpopuler:
Alasan BBM untuk Android Ditunda
Fathanah Pernah Menikahi Pramugari
Komnas HAM Kecam Penyegelan Gereja St. Bernadette
Asal Mula 'Jebret ow-ow-ow' Valentino Simanjuntak
Jebret, Kekayaan Bahasa Indonesia di Sepak Bola



Berita terkait

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

10 menit lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

1 hari lalu

Polda Metro Jaya Gelar Olah TKP Industri Rumahan Narkoba di Sentul Hari Ini

Rumah yang menjadi tempat industri narkoba ini terdiri atas dua lantai, dengan cat berwarna kuning keemasan.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

1 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

2 hari lalu

Polres Metro Depok Tangkap 2 Kurir Narkoba Modus Tempel dan Bungkus Permen

Dari kedua kurir narkoba itu, polisi juga mengamankan 6 botol liquid ganja cair dan alat hisap.

Baca Selengkapnya

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

2 hari lalu

Selebritas Berkali-kali Kejeblos Kasus Narkoba, Terakhir Rio Reifan Ditangkap Kelima Kalinya

Polisi tangkap selebritas Rio Reifan kelima kalinya dalam kasus narkoba. Berikut beberapa artis lain yang berkali-kali terjerat barang haram itu.

Baca Selengkapnya

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

2 hari lalu

Rapper Sik-K Serahkan Diri ke Polisi karena Konsumsi Narkoba Januari Lalu

Baru terungkap, rapper Korea Selatan berusia 30 tahun yang menyerahkan diri ke kantor polisi pada Januari lalu adalah Sik-K.

Baca Selengkapnya

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

3 hari lalu

Polisi Bakal Ulang Tes Urine Rio Reifan, Dalami Status Sebagai Pemakai atau Sekaligus Pengedar

Polisi mengatakan Rio Reifan baru keluar dari lapas setelah menjalani hukuman 3 tahun penjara pada Februari 2024.

Baca Selengkapnya

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

3 hari lalu

Desak Polisi Usut Anggota Polda Metro Jaya Pesta Narkoba Secara Terbuka, IPW: Terapkan Jargon Presisi

Menurut IPW, polisi pesta narkoba di Depok harus diberi sanksi lebih berat karena mereka tahu mengonsumsi narkoba itu dilarang.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

3 hari lalu

Rio Reifan Lima Kali Ditangkap karena Narkoba, Polisi: Dia Masih Bilang Khilaf

Polisi menyita sejumlah barang bukti dari rumah Rio Reifan berupa narkoba jenis sabu, ekstasi dan obat keras.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

3 hari lalu

Rio Reifan 5 Kali Ditangkap karena Narkoba, Begini Rekam Jejak Kasusnya

Rio Reifan ditangkap untuk kelima kalinya pada Jumat, 26 April 2024. Polisi mengamankan barang bukti berupa sabu, ekstasi, dan obat keras.

Baca Selengkapnya