Menurut Nafsiah, dalam prakteknya, Kepala Rumah Sakit Tangerang Selatan sudah melanggar Undang-Undang Kesehatan karena memperkerjakan dokter asing tanpa izin Konsil Kedokteran Indonesia.
Aturan mempekerjakan dokter asing ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang tentang Praktek Kedokteran dan dijabarkan dalam Peraturan Menteri Kesehatan. Dalam aturan itu, setiap dokter asing yang bekerja di rumah sakit Indonesia harus atas dasar transfer teknologi dan bekerja sama dengan RS pendidikan.
Nafsiah menilai, berlarutnya persoalan di RSUD Tangsel yang berujung pada pembubaran komite medis adalah akibat ketidaktahuan kepala rumah sakit. Menurut dia, rumah sakit seharusnya dipimpin oleh orang yang punya latar belakang di bidang kesehatan. "Inilah akibat rumah sakit dipimpin bukan orang kesehatan, tak punya manajemen RS dan tak peduli UU."
Kepala rumah sakit, kata Nafsiah, seharusnya tak bisa membubarkan komite kesehatan tanpa prosedur. Apalagi bila pembubaran itu sampai mengganggu layanan rumah sakit. Dia berharap, Pemerintah Kota Tangerang Selatan segera bertindak dan mencari solusi untuk menyelesaikan kisruh. Sesuai UU Otonomi Daerah, kata Nafsiah, Kementerian Kesehatan hanya bisa melakukan koordinasi. "Kewenangan penuhnya tergantung pemda."
Sebelumnya puluhan dokter RSUD Tangerang Selatan melakukan unjuk rasa menentang kebijakan rumah sakit yang mempekerjakan dokter asal Malaysia. Demonstrasi ini berujung pada pemecatan lima dokter dan dikeluarkannya surat peringatan (SP) pada beberapa dokter.
Terakhir rumah sakit juga membubarkan komite medis rumah sakit sejak Senin, 23 September 2013. Adapun surat pembubaran komite baru mereka terima pada Selasa, 24 September 2013.