Kapolsek Metro Tamansari, Kompol Adi Vivid (2kiri) didampingi wakapolsek Kompol Erick Frendriz (2kanan) serta dua korban penyekapan, Ahmad Zamani (kiri) dan Ariffin (keempat kiri), saat gelar barang bukti di Polsek Tamansari, Jakarta, (18/9). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Markas Besar Kepolisian tidak akan memperpanjang izin usaha PT Benteng Jaya Mandiri, perusahaan keamanan yang menyekap Ari Arifin dan Ahmad Zamani. Kepolisian memaksa perusahaan tersebut agar segera ditutup.
"Tidak akan kami perpanjang," kata Direktur Bina Masyarakat Markas Besar Kepolisian, Brigadir Jenderal Hengkie Kaluara, saat ditemui di kantornya, Kamis, 3 Oktober 2013. (Baca: Korban Penyekapan Taman Sari Tak Sendirian)
Hengkie mengatakan, setiap semester, perusahaan penyedia jasa keamanan wajib melaporkan aktivitas perusahaan. Setiap dua tahun sekali, Mabes Polri mengevaluasi izin usaha perusahaan penyedia jasa keamanan. "Mereka melakukan hal-hal terlarang, oleh karena itu tidak diperpanjang," katanya.
Keterlibatan ZK diketahui berdasarkan keterangan para pelaku. "Mereka melakukan ini atas suruhan Z," ujarnya. ZK adalah bos PT Benteng Jaya Mandiri--bergerak di bidang jasa pengamanan.
Kasus penyekapan ini berawal dari utang piutang korban. Ketika disekap, korban mengaku mendapat tekanan fisik dan mental dari para pelaku. Polisi mendapat kabar penyekapan ini dari seorang warga. Dari hasil pengembangan, polisi menangkap ZK yang diketahui sebagai bos PT Benteng. Polisi juga mencari dua orang yang masih buron. (Baca: Korban Penyekapan: Saya Hidup untuk Kedua Kalinya)