Vanny Rossyane Minta Denny Indrayana Jadi Saksi  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 8 Oktober 2013 08:44 WIB

Vanny mengaku bahwa dirinya di back up oleh Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Denny Indrayana. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Vanny Rossyane, Windu Wijaya, mengatakan bahwa kliennya meminta dihadirkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dan pengelola Hotel Mercure sebagai saksi yang meringankan. "Manajemen Hotel Mercure adalah pihak yang mengetahui bahwa Vanny bukanlah pemesan kamar 917 di hotel tersebut," ujar Windu melalui pesan singkatnya, Selasa, 8 Oktober 2013.

Menurut Vanny, seperti disampaikan Windu, kehadiran pengola Hotel Mercure dapat mengungkapkan fakta bahwa ada orang lain yang ada di kamar 917. "Tidak menutup kemungkinan bahwa dialah pemilik narkoba tersebut, bukan Vanny," Windu menambahkan.

Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana dapat dihadirkan sebagai pihak yang mengetahui bahwa Vanny adalah pengguna bukan pengedar narkoba, saat Vanny menjadi informan dalam pembongkaran skandal pesta seks dan sabu di Lembaga Permasyarakatan Narkotika Cipinang.

Hal ini dilakukan berkaitan dengan permohonan rehabilitasi yang diajukan oleh kuasa hukum Vanny. Mereka telah mengajukan surat ke Direktorat Tindak Pidana Narkoba sejak Vanny mulai ditahan.


"Dua saksi tersebut harus segera dipanggil untuk dimintai keterangan oleh penyidik. Hal ini penting bukan saja untuk mengungkap fakta sesungguhnya tentang siapa pemilik barang haram tersebut, tetapi juga akan menerangkan bahwa Vanny adalah pengguna sehingga harus segera mungkin dapat dilakukan tindakan rehabilitasi," Windu menambahkan.

Vanny Rossyane ditangkap petugas Direktorat Tindak Pidana Narkoba pada Senin, 16 September 2013, pukul 22.30. Vanny ditangkap di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsidair yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A, tentang penyalahgunaan narkotika golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 tahun.

TIKA PRIMANDARI




Berita Terpopuler Lainnya:
APBD Bocor Dinsinyalir Jadi Aset Keluarga Atut
Jokowi, Rhoma Irama dan Warteg Warmo
Ombudsman Minta Ratu Atut Segera Cuti
KPK Duga Ada Hakim Lain yang Terlibat Selain Akil

Berita terkait

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

56 hari lalu

TNI AL Gagalkan Penyelundupan 70 Kilogram Sabu di Bakauheni Lampung

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga terduga pelaku yang membawa sabu itu datang dari Aceh.

Baca Selengkapnya

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

30 Desember 2023

Sabu-Sabu Asal Myanmar Beredar di Jakarta Barat Jelang Tahun Baru, Tiga Kurir Ditangkap

Polres Jakarta Barat menggagalkan penyelundupan sabu-sabu sebanyak 30 kilogram

Baca Selengkapnya

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

22 Juli 2023

Polisi, Kades dan PNS di Lingga Kepri Digrebek Gunakan Sabu

Kronologi kasus ini diawali laporan masyarakat. "Ada laporan dugaan warga yang menggunakan narkotika jenis sabu," kata Fadli.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

30 Juni 2023

Bareskrim Ungkap Kasus Narkoba dengan Barang Bukti 428 Kilogram Sabu

Barang bukti tersebut didapatkan dari 3 kasus narkoba yang ada di wilayah Aceh, Riau dan Bali.

Baca Selengkapnya

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

31 Mei 2023

Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu

"Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu.

Baca Selengkapnya

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?

Baca Selengkapnya

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

2 Maret 2023

Kompolnas Sebut Teddy Minahasa Bisa Disanksi Pecat Jika Terbukti Nikahi Siri Anita Cepu

Pertemuan Teddy Minahasa dan Anita Cepu terjadi saat di meja resepsionis Classic Spa.

Baca Selengkapnya

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

16 Februari 2023

Kurir yang Selundupkan 109,9 Kilo Sabu dari Sumatera Targetkan Kampung Bahari Jakarta Utara

Dua kurir yang ditangkap di Jakarta hendak antar sabu ke Kampung Bahari.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

16 Februari 2023

Polisi Tangkap 5 Kurir 109,9 Kilogram Sabu Dibungkus Teh Cina dari Sumatera ke Jakarta

Lima kurir sabu ditangkap di dua lokasi.

Baca Selengkapnya

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

22 Januari 2023

ABK di Tambora Tidur di Pohon karena Pakai Sabu, Diduga Pertama Coba Narkoba

MRS diduga isap sabu, baru sekali pakai narkoba.

Baca Selengkapnya