7 Program Fiktif Lurah Ceger

Reporter

Rabu, 16 Oktober 2013 14:02 WIB

TEMPO/Imam Yunni

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur Sylvia Desty Rosalina mengatakan ada tujuh program fiktif Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, yang berpotensi merugikan negara Rp 450 juta pada tahun anggaran 2012.

Sylvia menuturkan setiap mengadakan kegiatan fiktif tersebut Fanda selalu membuat Laporan Pertanggungjawaban (LPJ). Namun, ternyata LPJ tersebut tidak sesuai dengan kenyataan di lapangan. "Harusnya ditujukan ke masyarakat, tetapi tidak ada yang diselenggarakan," ujar Sylvia kepada wartawan di kantornya, Rabu, 16 Oktober 2013.

Adapun tujuh kegiatan fiktif Kelurahan Ceger tersebut adalah Gerakan Sayang Ibu dengan alokasi anggaran Rp 20.165.000, Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000, Sumber Daya Manusia (SDM) Kemasyarakatan Rp 110. 802 720, Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000, Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175. 900, Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000, dan Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000.

Menurut Sylvia, berdasarkan penyidikan, dana-dana tersebut digunakan tidak sesuai peruntukkan. "Digunakan untuk kepentingan pribadi di luar DPA (Daftar Pelaksanaan Anggaran)," katanya.

Perkiraan kerugian negara sekitar Rp 450 juta berasal dari total DPA sekitar Rp 2,3 miliar untuk tahun anggaran 2012. "Jumlah 450 juta itu sudah cair semua," ujar Sylvia.

Lurah dan Bendahara Ceger saat ini ditahan di Rutan Cipinang sejak dicokok Kejari Jakarta Timur pada Jumat, 11 Oktober 2013 lalu. Keduanya dikenakan Pasal 2, 3, dan 9 UU 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman maksimal 20 tahun penjara.

TIKA PRIMANDARI


Berita Terpopuler:
Ada Cacing Hati di Sapi Jokowi
Istri Akil Mochtar Minta KPK Buka Rekeningnya
Jokowi: Lihat Saja Nanti Siapa yang Disembelih
Roy Suryo Larang Timnas U-19 Temui Politikus
Mau Blusukan, Sultan HB X Minta Mobil Baru

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya