Bos Agen Penyekapan PRT di Tangerang Jadi Tersangka  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Minggu, 20 Oktober 2013 06:24 WIB

88 pekerja wanita yang masih berumur 14 hingga 18 tahun tersebut dibawa ke Polres Kota Tangerang dari rumah penyekapannya di Bintaro, Tangerang, banteng, (18/10). TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.

TEMPO.CO, Tangerang - Kepolisian Resor Kota Tangerang menetapkan Direktur Yayasan Citra Kartini Mandiri, Edi Wahyu Wibowo, sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyekapan 88 calon pembantu rumah tangga di Bintaro, Tangerang Selatan. Berdasarkan sejumlah barang bukti dan dokumen, Edi dinilai telah mempekerjakan anak. "Penetapan tersangka ini dalam kasus mempekerjakan anak dibawah umur," ujar Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Kota Tangerang Komisaris Siswo Yuwono, di Tigaraksa, Sabtu, 19 Oktober 2013.

Siswo mengatakan, pemilik yayasan Citra Kartini Mandiri, yang merupakan agen penyaluran pembantu rumah tangga, pengasuh bayi, dan lansia, itu dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Perlindungan Anak. "Yang bersangkutan langsung ditahan," katanya.

Polisi, kata Siswo, telah menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen, seperti ijazah dan identitas diri para calon pembantu yang masih di bawah umur tersebut. Menurut Siswo, 34 dari 88 wanita muda berhasil diselamatkan dalam penyergapan di rumah penampungan dan penyaluran pembantu rumah tangga di Jalan Kucica JF 18/17 Sektor IX Bintaro, Kecamatan Pondok Aren, Kota Tangerang Selatan, Jumat, 18 Oktober 2013.

Edi menyangkal jika selama ini ia telah mempekerjakan anak di bawah umur. Ia juga menyatakan akan melakukan perlawanan terhadap pihak kepolisian yang akan menjeratnya dengan Undang-Undang Perlindungan Anak. "Saya yakin polisi keliru dalam melihat permasalahan ini," katanya saat ditemui di Polres Kota Tangerang, Jumat malam, 18 Oktober 2013.

Dalam menjalankan usaha yang telah dirintisnya selama 10 tahun lebih ini, ia menggunakan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagai dasar membina dan menyalurkan tenaga kerja untuk mengasuh bayi dan anak, mengasuh lansia, serta pembantu rumah tangga.

Menurut dia, dalam UU tersebut pada Pasal 68, anak berusia 15 tahun ke atas bukan tergolong anak-anak lagi, sehingga tak ada pelanggaran yang dilakukan perusahaanya. "Bahkan, dalam Pasal 76 disebutkan, anak-anak berusia di bawah 18 tahun boleh bekerja tapi dengan catatan waktu di bawah pukul 23.00. Aturan ini yang menjadi dasar kami," katanya.

JONIANSYAH

Berita terpopuler:
Begini Cara Melacak Seseorang Via Ponsel

Ini Alasan Microsoft Matikan Windows XP

KPK Temukan Banyak Informasi Baru di Kasus Anas

Marah-marah, Jokowi: Saya Ketularan Ahok

Evan Dimas: Saya Siap Miskin untuk Negara

Jokowi Sedekah Rp 1.000

Berita terkait

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

16 Juli 2023

ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup

Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.

Baca Selengkapnya

10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

22 Mei 2023

10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon

Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.

Baca Selengkapnya

Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

30 Maret 2023

Jokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT

Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

19 Januari 2023

RUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas

Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

8 Januari 2023

Polisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan

Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.

Baca Selengkapnya

Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

15 Desember 2022

Anggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan

Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.

Baca Selengkapnya

Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

24 Mei 2022

Dubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit

Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.

Baca Selengkapnya

Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

30 April 2022

Malaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum

Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia

Baca Selengkapnya

Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

13 April 2022

Malaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta

Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit

Baca Selengkapnya

MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

20 Januari 2022

MoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan

Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta

Baca Selengkapnya