TEMPO Interaktif, Bekasi: Sedikitnya 1.500-an buruh tergabung dalam Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (SFPMI) cabang kabupaten Bekasi menggelar aksi unjuk rasa di depan kantor bupati Bekasi, menuntut pemberlakukan upah minimum sektoral, Senin (6/12). Aksi dimulai sekitar pukul 09.00 WIB. Sementara itu pengurus DPC SFPMI saat ini diterima Wakil Bupati Bekasi Solihin Sari, Kepala Dinas Tenaga Kerja Yoyok Sutoyo, anggota dewan Widodo. Para buruh mendesak pemerintah Kabupaten Bekasi merekomendasikan tuntutan pemberlakuan upah minimum sektoral sesuai amanat undang-undang No.13 tahun 2003 dan keputusan menteri No.1 tahun 1999. Buruh keberatan dengan sistem pengupahan saat ini karena menyamaratakan di semua sektor perusahaan. "Kita ingin para buruh sektor metal ini sistem upahnya tidak disamarakan dengan upah buruh sektor lainnya. Kami meminta upah buruh setiap sektor disesuaikan dengan sektor masing-masing, jadi sektor metal jangan disamakan dengan pabrik plastik atau jasa lainnya," kata Ketua sektor pengupahan DPC FSPMI Syaiful Anam. Terkait dengan tuntutan ini, permasalahan yang kini dihadapi para buruh di kabupaten Bekasi adalah belum adanya kepastian upah minimum kabupaten. Tahun ini upah minimum kabupaten ditiadakan, sehingga acuan upah minimum sektoral sebesar 5 persen di atas upah minimum kabupaten, menjadi ganjalan. Alternatif penyelesaiannya, kata Anam, buruh menuntut upah minimum sektoral 2005 mendatang sebesar 15 persen dari upah minimum kabupaten 2003 lalu, yang besarnya Rp 670 ribu. Itu masih ditambah 5 persen dari upah minimum kabupaten yang ditetapkan pada 2005 nanti. Dalam aksinya para buruh juga melakukan orasi, meneriakan yel-yel, mendesak bupati Bekasi Saleh Manaf membuka mata dan mengeluarkan rekomendasi ke pemerintah provinsi Jawa Barat dan untuk memberlakukan undang-undang No.13 tahun 2003 dan keputusan menteri No.1 tahun 1999 mengenai upah sektoral. Siswanto - Tempo