Adiguna Sutowo memberikan keterangan kepada media perihal perusakan rumahnya di Cafe De Hub, Jakarta, (28/10). Adiguna Sutowo mengaku bahwa dialah yang mengamuk di rumahnya sendiri yang dihuni bersama istri keduanya, Vika Dewayani. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya akan memeriksa Hendri, pria penjemput F di rumah Adiguna Sutowo, Jumat, 1 November 2013.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Rikwanto mengatakan pemeriksaan terhadap Hendri akan dilaksanakan sekitar pukul 10.00-14.00 WIB. Hendri akan diperiksa mengenai penjemputan F setelah penabrakan terjadi.
Selanjutnya penyidik juga akan memeriksa pemilik mobil Mercedes Benz bernomor polisi B 712 NDR yang digunakan F untuk menabrak, yaitu Indriyani, istri pertama Adiguna. "Pemeriksaan direncanakan pekan depan. Surat pemanggilan segera dilayangkan," kata Rikwanto.
Fokus pemeriksaan Indriyani mengenai ihwal mobilnya bisa digunakan untuk menabrak pagar rumah dan mobil Vika Dewayani, istri kedua Adiguna. "Bagaimana kendaraan itu bisa sampai ke rumah Vika, siapa yang membawa mobil itu dan lainnya," kata Rikwanto.
Penyidik juga mengagendakan pemanggilan Piyu Padi. Namun, belum diketahui kapan pemeriksaannya. "Pemeriksaan Piyu mengenai keterangan yang disampaikannya di media," kata Rikwanto.
Rikwanto menambahkan mengenai F tersebut, apakah merupakan istri dari Piyu, akan diketahui melalui pemeriksaan Piyu. Penyidik juga akan memanggil Adiguna. "Tapi tidak dalam waktu dekat," kata Rikwanto.
Diberitakan sebelumnya, rumah istri kedua Adiguna Sutowo, Vika Dewayani, dirusak oleh seorang perempuan berinisial F. Melalui keterangan saksi, diketahui F menabrakkan mobil Mercedes Benz benomor polisi B 712 NDR ke pagar rumah Vika di Pulomas Barat Blok D2 Nomor 2, Jakarta Timur. Mobil yang dikemudikan oleh F tersebut merupakan milik Adiguna yang terdaftar atas nama istri pertamanya, Indriyani.