Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. Tempo/Aditia Noviansyah
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, memperkirakan usulan Upah Minimum Provinsi 2014 tak akan jauh berbeda dari nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) yang ditetapkan oleh Dewan Pengupahan. Pada tahun ini, nilai KHL yang ditetapkan adalah Rp 2.299.860.
"Saya rasa kalau dilihat dari pertumbuhan ekonomi, kenaikan tidak akan lebih dari 10 persen," ujar Basuki di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 31 Oktober 2013. Itu sudah mempertimbangkan inflasi dan proyeksi pertumbuhan ekonomi pada 2014.
Dia meminta semua pengusaha memenuhi upah pekerja minimal sesuai dengan UMP yang ditetapkan pemerintah. "Kalau kurang dari itu, silakan pindah dari Jakarta karena sudah tidak memenuhi syarat," ujar dia.
Basuki mengakui besaran upah di Jakarta belum ideal. Namun, para pengusaha juga akan kesulitan memenuhi tuntutan untuk mendapat upah Rp 3,7 juta. "Berapa banyak pengusaha yang kuat membayar sejumlah itu? Kasihan nanti kalau banyak yang PHK," katanya.
Dia juga yakin tuntutan para aktivis buruh itu tidak mewakili keseluruhan buruh. "Kalau ada voting, saya yakin banyak juga yang memilih tetap mendapat upah sesuai UMP dibandingkan dengan harus PHK," kata dia. Pemerintah berusaha meringankan beban hidup warga dengan menyiapkan pelayanan kesehatan dan pendidikan gratis. "Kami harap itu bisa meringankan KHL mereka," kata dia.
Dalam demo, Forum Buruh DKI menuntut kenaikan upah sebesar Rp 3,7 juta. Ini sesuai dengan janji Ahok, panggilan Wakil Gubernur Basuki, bahwa upah layak di DKI Jakarta adalah Rp 4 juta. "Itu pernah dikatakan Ahok kepada kami sewaktu bertemu,” ujar Ketua Forum Buruh DKI, Muhamad Toha.
Salah satu anggota Dewan Pengupahan DKI Jakarta dari unsur pengusaha, Asrial Chaniago, mengatakan sebenarnya dalam peraturan menyebutkan bahwa UMP sebaiknya mencukupi kebutuhan hidup layak. "Sebenarnya tidak wajib mencapai KHL, tetapi biasanya hasil negosiasinya lebih dari itu," katanya.