Ratusan buruh yang tergabung dalam Serikat Pekerja Se Indonesia (SPSI) Kota Medan berunjukrasa di depan Kantor Gubernur Sumatera Utara di Medan, Sumut (28/10). Pengunjukrasa menuntut agar menghapuskan sistem hubungan kerja alih daya (outsourcing) dan tolak Impres no 9 tahun 2013. ANTARA/Rony Muharrman
TEMPO.CO, Jakarta -Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menanggapi keluhan Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sofjan Wanandi yang menilai Upah Minimum Provinsi 2014 bakal memberatkan pengusaha kecil. Menurut Ahok, sapaan akrab Basuki, jumlah tersebut dinilai sudah tepat.
"Itu sudah sesuai dengan survei," kata Ahok, sapaan Basuki, seusai menghadiri acara di sekolah BPK Penabur, Jalan Gunung Sahari, Sabtu, 2 November 2013.
Pada Jumat, 1 November 2013, Sofyan mengungkapkan tahun lalu pengusaha kecil meminta penangguhan karena tidak bisa membayar UMP yang jumlahnya sekitar Rp 2,2 juta. Dengan bertambahnya UMP, Sofyan berspekulasi, pengusaha kecil bakal kembali meminta penangguhan. Jika tidak, mereka diperkirakan gulung tikar.
Tak hanya pengusaha yang kecewa dengan keputusan yang diambil Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Buruh juga merasakan hal yang serupa. Sebab, tuntutan UMP Rp 3,7 juta yang mereka inginkan ditolak. Kini, mereka berencana membawa surat keputusan gubernur yang baru ditandatangani Kamis lalu ke Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (PTUN).
Ahok pun menanggapi dengan santai rencana buruh tersebut. Menurut politikus dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) ini, rencana buruh untuk memperkarakan UMP ke pengadilan merupakan hak para buruh. "Tahun kemarin kita juga di PTUN-kan," ujar mantan Bupati Belitung Timur ini.