Gubernur DKI Jakarta, Joko Widodo berjalan di taman waduk pluit jelang meresmikan Amphiteatre dan memperingati hari Sumpah Pemuda di tepi Waduk Pluit, Jakarta, (27/10). TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Gurbernur DKI Jakarta Joko Widodo menyatakan, pemilik lahan yang terkena proyek pembangunan pemerintah pasti akan mendapatkan ganti rugi. Begitu juga dalam program pembangunan embung di Jalan Pluit Karang Karya, Penjaringan, Jakarta Utara. "Pasti akan mendapat ganti rugi," kata Jokowi saat ditemui di Balai Kota, Senin, 4 November 2013.
Hanya saja, Jokowi melanjutkan, pemilik harus bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan. "Buktinya yang sertifikat itu," katanya. Dia menegaskan, pemerintah telah menyiapkan anggaran untuk membayar ganti rugi kepada pemilik lahan. "Kalau sudah ada pembebasan, ya, pasti sudah ada."
Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Utara dan Kecamatan Penjaringan membongkar puluhan bangunan di Jalan Pluit Karang Karya, Pejagalan, Penjaringan, Jakarta Utara. Kurang lebih ada 27 keluarga yang menghuni bangunan-bangunan itu.
Camat Penjaringan Rusdiyanto mengatakan, lahan seluas sekitar satu hektare itu akan dibangun menjadi embung. Embung tak lain adalah tempat penampungan air. Penduduk yang tinggal dilokasi pembangunan embung sudah diberi kesempatan untuk membongkar sendiri bangunan milik mereka sejak 10 Oktober lalu.
Rusdiyanto menegaskan, para penghuni lahan tidak akan mendapat ganti rugi karena lahan yang ditempati adalah milik negara. Selain itu, pemerintah juga tidak akan memberikan uang kerohiman. "Mayoritas penghuni adalah pengusaha dan warga yang dinilai mampu secara ekonomi. Khusus penghuni lahan ini, pemerintah tidak menyediakan lahan relokasi," kata Rusdiyanto.
Berdasarkan pantauan Tempo, bangunan yang dibongkar meliputi bengkel, gudang, warung, dan hunian. Tak ada perlawanan dalam pembongkaran itu.