Polisi: Denda Maksimal untuk Pengemudi Lawan Arus  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Rabu, 6 November 2013 15:19 WIB

Polisi mengambil kunci kontak seorang pengendara sepeda motor yang mengambil jalan pintas dan melawan arus di kawasan Tanah Abang, Jakarta, Jumat 1 Juni 2012. Perilaku kurang disiplin pengendara sepeda motor kerap menjadi salah satu penyebab kemacetan dan kecelakaan. TEMPO/Subekti

TEMPO.CO, Jakarta - Tak hanya yang menerobos jalur bus Transjakarta (busway), pengendara yang melawan arus pun akan dikenai denda maksimal. "Kami akan denda maksimal bagi pengendara yang melawan arus," kata Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Hindarsono, di Jakarta, Rabu, 6 November 2013.

Hindarsono enggan menyebutkan berapa denda maksimal yang dimaksud dan kapan aturan tersebut akan diterapkan. Dalam Pasal 287 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Nomor 22 Tahun 2009 disebutkan maksimal denda Rp 1 juta untuk kendaraan roda empat dan Rp 500 ribu untuk kendaraan roda dua.

Hindarsono mengatakan banyak korban pengendara sepeda motor yang meninggal akibat melawan arus. Mereka lalai saat berkendara dengan tidak memakai perangkat keselamatan yang memadai. "Yang meninggal itu banyak yang tidak pakai helm," ucapnya.

Terkait dengan pelanggar jalur busway, kata dia, peraturan sudah berlaku awal bulan ini. "Banyak yang kena tilang. Dan yang menarik, ada juga polwan yang kami tilang," ucapnya.

Ia menyatakan dengan adanya pemaksimalan denda diharapkan jalur busway steril. Jalur hanya diperuntukkan bagi mobil pemadam kebakaran, polisi lalu lintas yang sedang dinas, serta ambulans. "Selain itu, tidak diperbolehkan. Siapa pun pengendaranya, kami akan tilang," katanya.

ERWAN HERMAWAN




Topik Terhangat:
Vonis Fathanah| Dinasti Banten| Roy Suryo Marah di Pesawat| Suap Akil Mochtar| Amnesti TKI

Berita Terpopuler:
SBY Lempar Kemacetan ke Gubernur, Ini Kata Jokowi
Ibas Disebut Punya Tato, Ani SBY: Itu Fitnah Keji
Insiden Es Tebu Rombongan Golkar Riuh di Twitter
Gadis Virtual Sukses Deteksi Ribuan Pedofil
Ical: Saya Tidak Minum Es Tebu







Advertising
Advertising

Berita terkait

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

12 hari lalu

Pemberian Tilang Elektronik selama Mudik Lebaran 2024 Meningkat 15,9 Persen

Pemberian tilang elektronik meningkat seiring semakin banyak kamera ETLE yang terpasang dan merekam pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

12 hari lalu

Korlantas Polri Klaim Kecelakaan saat Mudik Lebaran 2024 Turun 15 Persen

Korlantas Polri mencatat kecelakaan lalu lintas di masa mudik lebaran 2024 turun 15 persen dan korban meninggal turun 3 persen dibanding tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

15 hari lalu

Hari Ketiga Lebaran Tercatat 19.611 Pelanggar Lalu Lintas, 511 Dikenakan Tilang Elektronik

Hari ketiga Lebaran terjadi 317 kecelakaan lalu lintas yang menyebabkan 43 orang meninggal dunia.

Baca Selengkapnya

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

18 hari lalu

H-1 Lebaran 2024, Polri Catat Ada 60.157 Kendaraan Keluar Jakarta

Pada H-1 Lebaran kemarin, melalui GT Cikampek Utama ada 20.668 kendaraan yang keluar Jakarta, dan 56 kendaraan masuk.

Baca Selengkapnya

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

21 hari lalu

Operasi Ketupat: Ada 213 Kecelakaan Lalu Lintas Hari Ini, 23 Orang Wafat

Simak data Operasi Ketupat 2024 hari ini, Ahad, 7 April 2024. Jumlah kecelakaan hingga pelanggaran lalu lintas

Baca Selengkapnya

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

43 hari lalu

Pelanggaran Operasi Keselamatan 2024, Didominasi Pengendara Tak Pakai Helm SNI dan Safety Belt

Selama 11 hari Operasi Keselamatan 2024, Korlantas Polri menindak 13.373 pelanggaran ETLE dan tilang manual 53.656 pelanggar.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

50 hari lalu

Operasi Keselamatan Jaya 2024, Polisi Temukan 4.228 Pelanggaran Selama 4 Hari

Operasi Keselamatan Jaya 2024 merupakan upaya Polda Metro Jaya menurunkan angka kecelakaan lalu lintas dan korban jiwa akibat kelalaian pengendara.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

51 hari lalu

Korlantas Polri Akan Tindak Pelanggar Lalu Lintas Selama Operasi Keselamatan 2024

orlantas Polri disebut akan menertibkan para pengendara roda dua atau empat ketika melanggar lalu lintas selama Operasi Keselamatan 2024.

Baca Selengkapnya

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

51 hari lalu

Puluhan Ribu Pelanggar Lalu Lintas Ditindak dalam Operasi Keselamatan, Banyak Tak Pakai Helm dan Safety Belt

Korps Lalu Lintas atau Korlantas Polri telah menindak 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 hingga hari ini.

Baca Selengkapnya

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

51 hari lalu

Operasi Keselamatan 2024, Polri Sebut Ada 30.468 Pelanggaran Lalu Lintas

Korlantas Polri mencatat ada 30.468 pelanggaran lalu lintas dalam Operasi Keselamatan 2024 per hari ini, Jumat, 8 Maret 2024.

Baca Selengkapnya