Ribuan buruh dari kawasan industri Jababeka Bekasi menggelar aksi demo di depan Istana Negara, Jakarta, (12/07). Mereka menolak kebijakan pemerintah terkait upah dan outsourcing. TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Buruh Bekasi berencana berunjuk rasa di beberapa kawasan industri, Senin, 18 November 2013. Mereka akan menuntut upah yang lebih tinggi dari yang telah disepakati dewan pengupahan setempat sebesar Rp 2.441.954.
"Kalau bisa besok turun semua ke lapangan," kata juru bicara buruh Bekasi, Baris, ketika dihubungi Tempo, Ahad malam, 17 November 201.
Sampai sekarang, kata Baris, setidaknya sekitar 40 ribu buruh sudah memberikan konfirmasi untuk mengikuti unjuk rasa pada Senin, 18 November 2013. Mereka menilai upah minimum provinsi (UMP) yang ditentukan untuk Bekasi terlalu mengacu pada Jakarta, yang sudah lebih dulu ditetapkan sebesar Rp 2.241.000. (Baca: Beda Tipis UMP Bekasi dan Jakarta)
Padahal, Bekasi merupakan kota yang dipenuhi dengan berbagai industri. "Harusnya lebih besar, dong. Bekasi itu kota industri," ujar Baris. Jika semuanya turun untuk berunjuk rasa, kata Baris, semestinya ada sekitar 500 ribu buruh yang melakukan mogok kerja.
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
24 Mei 2023
Mulai Pekan Depan, Ratusan Ribu Buruh di 38 Provinsi akan Demo Bergantian Tolak UU Cipta Kerja
Ratusan ribu buruh dari berbagai wilayah akan melakukan aksi demonstrasi untuk menolak Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja atau omnibus law.