Ekspresi Jokowi saat mengikuti acara "Meeting of The Governors and Mayors of the Capitals ASEAN" di JW Mariot Hotel, Jakarta, (19/09). Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo berencana menerapkan sistem pajak progresif dalam pembelian kendaraan di Jakarta. Namun kebijakan tersebut belum dilakukan lantaran aturannya masih digodok.
Menurut Jokowi, ada dua pertimbangan utama yang hingga kini masih dipikirkan. Pertimbangan pertama adalah nilai pajak yang akan dikenakan. Pemerintah, kata Jokowi, bisa saja memberikan pajak yang sangat tinggi untuk menekan pembelian kendaraan. Namun Jokowi khawatir masyarakat akan mengakalinya dengan cara membeli mobil di daerah lain dan dioperasikan di Jakarta.
"Malah bahaya, tetap tambah macet tetapi kami kehilangan pemasukan," kata Jokowi di rumah dinasnya, Jalan Taman Suropati, Jakarta Pusat, Senin, 18 November 2013.
Pertimbangan kedua adalah kendaraan keberapa yang seharusnya dikenai pajak tinggi. Awalnya, pemerintah berencana menerapkan pajak tinggi terhadap pembelian kendaraan kedua dan ketiga. Namun ada kemungkinan jumlah kendaraan kedua dan ketiga itu tidak signifikan. Sebab, banyak warga Jakarta yang baru pertama kali membeli kendaraan, atau menggunakan nama orang lain saat membeli mobil kedua atau ketiga.
Di samping memikirkan detail eksekusinya, Jokowi mengatakan, pemerintah masih mencari bentuk regulasi yang pas untuk penerapan pajak progresif di Jakarta. "Jika sembarangan, nanti saya malah dituntut di Pengadilan Tata Usaha Negara," ujar Jokowi.