Vanny Rosyane Ditahan di Pondok Bambu  

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 19 November 2013 19:23 WIB

Vanny Rosyane. TEMPO/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa, Vanny Rossyane, tidak lagi menjalani rehabilitasi ketergantungan narkoba di balai besar Rehabilitasi BNN, Lido, Jawa Barat. Mantan kekasih terpidana mati, Freddy Budiman, ini dijemput paksa saat menjalani rehabilitasi untuk ditahan di Rumah Tahanan Pondok Bambu.

Kuasa hukum Vanny, Windu Wijaya, sangat menyesalkan tindakan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat yang menahan Vanny saat masih menjalani rehab. Vanny menjalani rehabilitasi sejak 24 Oktober 2013 lalu, setelah ditahan di Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri karena diduga memakai sabu di salah satu hotel di Jakarta Barat.

"Vanny dijemput di Lido pada 7 November 2013 dan langsung ditahan di rutan. Pihak Kejaksaan tidak mengizinkan Vanny menjalani rehab," kata Windu kepada Tempo, Selasa, 19 November 2013.

Berdasarkan surat perintah penahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Vanny terhitung menjalani masa tahanan dari 7 November hingga 27 November mendatang. "Kejaksaan bilang saat pelimpahan berkas perkara dari kepolisian ke Kejaksaan tidak menjelaskan Vanny sedang direhab, tapi ditahan," ujarnya.

Padahal, kata Windu, pada 24 Oktober lalu, Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri telah mengabulkan permohonan Vanny untuk menjalani rehab. Saat itu juga, Vanny diantar ke Lido karena tim dokter menyatakan Vanny layak direhabilitasi. "Tindakan ini sangat-sangat tidak profesional dan cenderung diskriminatif," Windu menegaskan.

Vanny ditangkap anggota Direktorat Tindak Pidana Narkoba di kamar 917 Hotel Mercure Jakarta Kota, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, saat sedang mengkonsumsi sabu, pada Senin malam, 16 September 2013.

Berdasarkan pengakuan Vanny, ia datang ke Hotel Mercure itu karena diundang oleh teman lamanya bernama Arun. Vanny juga membantah mengkonsumsi dan memiliki sabu seberat 0,87 gram yang ditemukan di dalam kamar hotel itu.

Polisi menjerat Vanny dengan Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena memiliki narkotik jenis sabu seberat 0,87 gram. Ancaman hukumannya pidana mati atau seumur hidup. Vanny juga dijerat pasal subsider, yakni Pasal 127 ayat (1) huruf A tentang penyalahgunaan narkotik golongan I bagi diri sendiri, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.

AFRILIA SURYANIS

Berita Terpopuler:
KPK Beri Isyarat Ratu Atut Terseret Kasus Korupsi
Diperiksa KPK 17 Jam, Kasir Suami Airin Pucat
Kicauan Lengkap SBY di Twitter Soal Penyadapan
Begini Kisah Bertukar Pasagan di Jakarta
Disuruh Minta Maaf, Ini Jawaban PM Australia









Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

1 hari lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

1 hari lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

1 hari lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

3 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

4 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

5 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

5 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

6 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya