Fasilitas Mobil Dinas Anggota DPRD DKI Jakarta, Dibatalkan
Reporter
Editor
Jumat, 17 Desember 2004 19:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Rencana pemberian mobil dinas kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah akhirnya dibatalkan. Hal ini diputuskan dalam Rapat paripurna tentang Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) DKI Jakarta mengenai kedudukan keuangan pimpinan dan anggota DPRD DKI Jakarta, Jumat (17/12). Dalam rapat paripurna yang membahas Raperda itu, seluruh fraksi menyetujui isi Raperda, yang di dalamnya tidak tercantum pemberian fasilitas mobil bagi anggota dewan. Dalam pasal 11, disebutkan anggota DPRD mendapat fasilitas masing-masing satu rumah dinas beserta perlengkapannya yang penyerahan pamakaiannya dituangkan dalam ikatan perjanjian antara Pemda dengan masing-masing anggota DPRD.Padahal, sebelumnya dicantumkan setiap anggota akan memperoleh mobil dinas untuk menunjang aktivitas DPRD. Permintaan tersebut mengacu pada PP No 24 tahun 2004 yang menyatakan bahwa pemberian fssilitas mobil dinas tidak hanya diberikan bagi pimpinan dewan tetapi juga untuk anggota dewan.Pengambilan keputusan itu dalam penjelsan umum disampaikan karena berdasar pada pertimbangan asas kepatutan, kewajaran dan rasionalitas dengan dana yang ada. Selain itu, kompleksitas permasalahan yang dapat memeprngaruhi perbedaan besarnya beban tugas fungsi dan tanggung jawab DPRD termasuk juga kemampuan keuangan daerah juga merupakan dasar pertimbangan keputusan Perda tersebut.Bahkan, dari seluruh fraksi DPRD, dalam penyampaiannya tidak ada satupun yang menyingung mengenai pembatalan mobil dinas tersebut, seperti yang ada dalam fraksi Partai Golkar, yang disampaikan Ben V.P Sitompul. Fraksi Partai Golkar sama sekali tidak memeprmasalhkan pembatalan mobil dinas tersebut, namun fraksi meminta agar segera ditunjuk lembaga asuransi kesehatan yang proporsional dan profesional serta bertanggung jawab yang dapat mendukung kinerja dewan.Demikian pula dengan fraksi PPP, tidak menolak pembatalan fasilitas mobil dinas. Mereka justru meminta 75 orang staf ahli yang akan mendampingi anggota DPRD DKI. Permintaan tersebut dikatakan Marulloh Saleh dengan pertimbangan semakin luasnya ruang lingkup fungsi dan tugas DPRD DKI.Dalam keputusan rapat akhirnya disetujui anggota dewan akan mendapat uang representasi, uang paket, tunjangan jabatan, tunjangan panitia musyawarah, tunjangan komisi, tunjangan panitia anggaran, tunjangan badan kehormatan dan tunjangan alat kelengkapan lain yang semuanya tercantum dalam Perda yang terdiri dari 7 bab dan 27 pasal.Sedangkan untuk fasilitas mobil dinas tetap hanya berlaku bagi pimpinan dewan. Seperti yang tecantum dalam pasal 10 ayat 1, pimpinan DPRD disediakan masing-masing satu rumah jabatan beserta perlengkapannya dan satu unit kendaraan dinas jabatan, yang penyerahan pemakaian dituangkan dalam ikatan perjanjian antara pemda dan Pimpinan DPRD.Seperti diketahui, beberapa waktu lalu dalam penyusunan Raperda tersebut, terdapat polemik dalam anggota dewan. Mereka meminta fasilitas mobil dinas. Namun hal itu dikecam berbagai pihak. Bahkan dua fraksi (Partai Demokrat dan PKS) jelas-jelas menolak pemmberian fasilitas itu. Alasannya hal itu masih belum begitu penting dan kurang patut. Suryani Ika Sari