Kasus Korupsi Mantan Lurah Ceger Akan Disidangkan  

Reporter

Editor

Nur Haryanto

Selasa, 3 Desember 2013 04:13 WIB

Dok. TEMPO

TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah menyerahkan berkas kasus korupsi yang melibatkan mantan Lurah Ceger Fanda Fadly Lubis dan mantan Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam, kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Ini pemeriksaan tahap dua, yakni pelimpahan tersangka dari penyidik kepada penuntut umum," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Silvia Desty Rosalina di kantornya, Senin, 2 Desember 2013.

Silvia menjelaskan barang bukti dan uang tunai Rp 28 juta yang disita Kejaksaan, juga telah diserahkan kepada penuntut umum. "Uang itu dari para saksi yang telah dibayarkan kepada EO (Event Organizer) kegiatan," ujarnya.

Menurutnya, sekitar 10 hari ke depan berkas keduanya akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur untuk disidangkan. "Paling lama 20 hari kedua tersangka akan menjalani persidangan," ujar Silvia.

Fanda dan Zaitul diduga melakukan tindakan korupsi dengan total nilai Rp 450 juta. Dana itu berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger dari total anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.

Modus keduanya, yakni memanipulasi tujuh kegiatan dengan Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) fiktif, atau kegiatan tersebut diselenggarakan sendiri. Namun, mereka mencantumkan nama Event Organizer yang disebut menerima dana sebagai penyelenggara kegiatan.

Tujuh kegiatan yang diselewengkan antara lain, Gerakan Sayang Ibu dengan anggaran Rp 20.165.000; Pemahaman Kebangsaan Rp 74.000.000; SDM Kemasyarakatan Rp 110. 802.720; Penyuluhan Kesehatan Rp 53.000.000; Wawasan Bagi Aparatur Kelurahan Rp 78.175.900; Kewirausahaan Bagi Ekonomi Lemah Rp 48.554.000; Pengadaan Bahan Baku Bangunan Kegiatan Kerja Bakti Minggu Pagi Rp 70.000.000.

Kejaksaan Negeri Jakarta Timur menjerat keduanya dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang 20 tahun 2001 tentang pemberantasan korupsi dengan ancaman hukuman penjara selama 20 tahun.

AFRILIA SURYANIS






Berita Lain:
Jokowi Menang Satu atau Dua Putaran?
Anas: Mulyana Memiliki Komitmen Tinggi
Wilayah Jakarta Siang Hari Diguyur Hujan
Jenazah Mulyana W. Kusumah Dimakamkan di Bogor
Jokowi Presiden Terpilih dalam Survei CSIS

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

18 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

54 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya