TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Kepolisian Resor Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Endang membantah bahwa mereka tidak mengusut kasus penganiayaan terhadap seorang pembantu rumah tangga bernama Siti Nur Amalah, 18 tahun. "Saat ini masih pemeriksaan saksi ahli," kata Endang di kantornya, Selasa, 3 Desember 2013.
Menurut Endang, kasus penganiayaan itu dilaporkan pada Juni 2013. Korban melaporkan penganiayaan oleh majikannya, Usman dan Lina, warga Jatinegara. Akibat penganiayaan itu, Siti mengalami kebutaan. "Sekarang masih tahap penyelidikan oleh kami," ujarnya.
Endang menjelaskan, polisi belum menetapkan status tersangka kepada terlapor yakni Usman, karena masih menganalisis penyebab kebutaan korban. Berdasarkan riwayat medis, korban pernah melakukan operasi mata. "Jadi itu harus dilakukan pemeriksaan apakah cacat permanen akibat penganiayaan atau tidak, karena korban juga memiliki kelainan pada matanya," ujar Endang.
Menurut Endang, jika Siti mengalami kebutaan akibat tindak penganiayaan, tersangka akan dijerat Pasal 351 KUHP ayat 2 dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun penjara. Namun, jika kebutaan Siti karena cacat bawaan lahir, pasal yang dikenakan kepada tersangka yakni Pasal 351 KUHP ayat 1 dengan ancaman hukuman dua tahun delapan bulan penjara.
"Untuk itu kami akan menyelidiki lebih dalam. Penetapan tersangka mengikuti hasil pemeriksaan," ujarnya. "Kalau korban mengalami kekerasan seksual, kami juga akan telusuri dan tersangka bisa dikenakan pasal berbeda."
AFRILIA SURYANIS
Berita terkait
ART Bunuh Majikan di Singapura, Dihukum Penjara Seumur Hidup
16 Juli 2023
Seorang pembantu rumah tangga dijatuhi hukuman penjara oleh pengadilan Singapura karena membunuh majikan.
Baca Selengkapnya10 Wanita WNI Jadi Korban Sindikat di Malaysia, Belum Terima Gaji dan Tak Boleh Menelepon
22 Mei 2023
Sebanyak 10 wanita warga Indonesia diselamatkan dari tangan sindikat pemasok asisten rumah tangga ilegal di Malaysia.
Baca SelengkapnyaJokowi Segera Surati DPR untuk Kebut Pembahasan RUU PPRT
30 Maret 2023
Sembari menunggu pembahasan di DPR, Moeldoko menyebut pemerintah juga menata ulang Daftar Inventaris Masalah RUU PPRT.
Baca SelengkapnyaRUU PPRT Belum Disahkan DPR, Puan Maharani: Pembahasannya Harus Berkualitas
19 Januari 2023
Puan Maharani mengklaim sejak awal menjabat Ketua DPR dia berupaya agar pembahasan RUU harus berkualitas, termasuk RUU PPRT.
Baca SelengkapnyaPolisi Tangkap Pembunuh ART di Cipayung, Pelaku Keponakan Majikan
8 Januari 2023
Sri Lestari, 40 tahun, seorang asisten rumah tangga (ART) ditemukan tewas dengan luka tusukan di rumah majikannya di Cipayung.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR Jenguk PRT Korban Penganiayaan Majikan
15 Desember 2022
Luluk Nur Hamida berharap RUU PPRT kembali dibahas segera.
Baca SelengkapnyaDubes RI di Malaysia: Jangan Rekrut TKW jika Tak Mau Bayar 1.500 Ringgit
24 Mei 2022
Warga Malaysia yang tidak mau membayar PRT asal Indonesia 1.500 ringgit per bulan dipersilakan mencari pembantu dari negara lain.
Baca SelengkapnyaMalaysia Mendadak Ubah Keputusan, PRT Tak Digaji Sesuai Upah Minimum
30 April 2022
Pemerintah Malaysia tiba-tiba mengubah keputusan bahwa PRT tak digaji sesuai upah minimum, tidak seperti disepakati dalam MoU dengan Indonesia
Baca SelengkapnyaMalaysia Jamin Upah Pembantu Asal Indonesia Rp5 Juta
13 April 2022
Menteri SDM Malaysia, M Saravanan, menjamin pekerja rumah tangga asal Indonesia tidak akan dibayar lebih rendah dari 1.500 ringgit
Baca SelengkapnyaMoU Penempatan TKW di Malaysia Akan Ditandatangani Bulan Depan
20 Januari 2022
Masalah terkait MoU perekrutan dan penempatan pekerja rumah tangga Indonesia akan diselesaikan Menaker Malaysia dan Indonesia pekan depan di Jakarta
Baca Selengkapnya