Pernyataan Misbakhun Dibantah di Sidang @benhan  

Reporter

Rabu, 4 Desember 2013 21:17 WIB

twitter

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum Benny Handoko, Jimmy Simanjuntak, menyebutkan bahwa sidang hari ini dapat meringankan terdakwa Benny. Soalnya, ada bantahan dari pernyataan Misbakhun sebelumnya.

Sebelumnya, menurut Jimmy, Misbakhun sempat menyebutkan bahwa terkait dengan pemberitaan majalah Tempo edisi 3-9 Desember 2012 yang menyebut-nyebut nama dirinya, dia pernah mengirimkan surat kepada Tempo. "Entah dalam bentuk surat somasi, peringatan, atau lainnya," kata Jimmy. Namun, hari ini, redaktur Tempo yang dihadirkan sebagai saksi membantah hal tersebut. "Tempo menyebut tak pernah ada surat dari Misbakhun," kata dia. (Baca: Sidang @benhan Hadirkan Tiga Saksi)

Dengan demikian, menurut Jimmy, Misbakhun dapat dianggap tidak keberatan terhadap pemberitaan yang dikeluarkan Tempo. "Secara tak langsung, dia membenarkan pemberitaan tersebut," kata dia. Menurut dia, fakta tersebut dapat meringankan terdakwa karena tak ada unsur kesengajaan dalam pencemaran nama baik terhadap Misbakhun.

Jimmy menyebutkan, terdakwa hanya menjadikan pemberitaan tersebut sebagai background yang diungkapkannya dalam twitwar dengan Misbakhun. "Karena tak ada bantahan, itu menjadi berita yang diterima masyarakat," kata dia.

Dalam sidang pemeriksaan saksi hari ini, kuasa hukum terdakwa menghadirkan tiga saksi. Yaitu Fadjroel Rahman, Robertus Robert, dan L.R. Baskoro. Ketiganya menjelaskan mengenai twitwar yang terjadi antara akun Benny dan Misbakhun. Menurut Jimmy, ketiga saksi menyebutkan bahwa twitwar adalah hal yang biasa terjadi dalam Twitter. "Majelis hakim tampaknya mulai mengerti bahwa tak ada niat pencemaran nama baik dari terdakwa kepada Misbakhun," kata dia.

Kasus pencemaran nama baik ini bermula dari kicauan Benny Handoko terhadap Mukhamad Misbakhun di media sosial Twitter. Dalam akun Twitter @benhan, Benny Handoko menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny Handoko sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi. Benny didakwa melanggar Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Jimmy menyebutkan bahwa twit @benhan mengutip pemberitaan Tempo terkait kasus Century sebagai latar belakang. (Baca: Saksi @benhan: Twitwar Lumrah di Twitter)

NINIS CHAIRUNNISA



Berita Lainnya:
Negara Mana Paling Korup Sedunia?
Agnes Monica Langganan 'Saltum'
9 Gaya Panggung Agnes Monica yang Bikin Heboh
Sandra Dewi Kepergok Mojok dengan Edgard di Kafe
Ini Bu Pur yang Dikenal Mindo Rosa
Alasan Ahok Minta Pintu Tol Semanggi I Ditutup

Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

32 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

34 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

36 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

37 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya