Instruksi Jokowi Sasar Pejabat & Pengguna Motor  

Reporter

Editor

Elik Susanto

Kamis, 2 Januari 2014 10:34 WIB

Sejumlah tukang ojek menawarkan jasanya di bahu jalan tepat di depan Stasiun Palmerah, Jakarta, (10/31). Para tukang ojek tersebut menutup setengah dari jalan raya saat menawarkan jasa dan mengakibatkan kemacetan panjang di kawasan tersebut. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Instruksi Gubernur DKI Jakarta tentang larangan pegawai negeri menggunakan kendaraan bermotor pribadi atau dinas pada setiap Jumat pekan pertama ditujukan untuk mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Langkah ini bakal berpengaruh pada pejabat dan pegawai yang mengendarai sepeda motor. Instruksi itu mulai dilaksanakan besok, Jumat, 3 Januari 2014.

Kepala Badan Kepegawaian Daerah DKI Jakarta, I Made Karmayoga, mengatakan sebagian besar pegawai yang menggunakan mobil adalah pejabat eselon. Mereka menggunakan mobil dinas dari kantor. Sementara itu, kebanyakan pegawai membawa sepeda motor.

"Kami sudah membuat surat edaran dan memberi tahu instruksi itu dari mulut ke mulut dan dengan pesan singkat," kata Made ketika dihubungi pada Kamis, 2 Januari 2014. Dia memperkirakan sebagian besar pegawai tak akan kerepotan karena sudah biasa naik bus, kereta atau angkot.

Instruksi untuk menggunakan angkutan umum setiap Jumat itu tertuang dalam Instruksi Gubernur No 150 Tahun 2013. Instruksi itu ditandatangani Gubernur Joko Widodo pada 30 Desember 2013 lalu dan berlaku untuk semua pegawai, kecuali untuk pelayanan masyarakat seperti ambulans, Satpol PP, pemadam kebakaran, penyiram tanaman, dan pengangkut sampah.

Data dari BKD DKI Jakarta menunjukkan ada 71.455 pegawai negeri sipil di bawah Pemprov DKI Jakarta. Dari jumlah itu, ada 27.791 orang yang menggunakan kendaraan dinas. Pegawai yang mendapat mobil dinas setidaknya menempati jabatan eselon IV hingga eselon I.

"Jumlah pejabat memang tidak banyak, tetapi diharapkan bisa menjadi contoh supaya pegawai lainnya juga beralih menggunakan kendaraan umum," ujar Made. Soalnya masih ada 16.986 pegawai yang tercatat membawa sepeda motor milik pribadi.

Sementara itu, pemerintah juga menyediakan bus jemputan untuk pegawai yang tinggal di daerah Bekasi, Depok, serta kota-kota satelit lainnya. Akan tetapi, penggunanya tidak banyak. Hanya sekitar 1.200 pegawai yang menggunakan bus jemputan setiap harinya.

ANGGRITA DESYANI

Berita lain:
Begini Kronologi Penggerebekan Teroris Ciputat

Malam Tahun Baru Tak Hujan, Pawang Sukses?

Teroris Ciputat dan Cerita Sebelum Penggerebekan

Enam Teroris Ciputat Akhirnya Tewas

Marzuki Alie Ibaratkan KPK seperti Polantas

Warga Kampung Sawah Tak Kenal Teroris Ciputat

Sutarman Tak Berkomentar Soal Teroris Ciputat

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

16 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

19 hari lalu

Genosida Gaza, PNS Jerman Menuntut Penghentian Pasokan Senjata ke Israel

Para pegawai pemerintah menyerukan Jerman dan Belanda untuk menghentikan pengiriman senjata karena masalah hak asasi manusia di Gaza

Baca Selengkapnya

Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

50 hari lalu

Fasilitas Istimewa untuk PNS Pindah ke IKN Bawa Keluarga, Cek di Sini

Pemerintah akan memberi sejumlah fasilitas istimewa bagi PNS yang bersedia pindah ke IKN dengan membawa keluarga mereka.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

52 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

11 Februari 2024

Kilas Balik Program Sehari Tanpa Nasi di Depok, Belasan Siswa Pingsan 12 Tahun Lalu

Acara pemecahan rekor MURI sehari tanpa nasi di Depok melibatkan puluhan ribu orang. Belasan siswa pingsan karena lemas

Baca Selengkapnya

Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

30 Januari 2024

Kenaikan Gaji ASN, Menteri Azwar Anas: Cair 1-2 Hari Lagi

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas sebut kenaikan gaji ASN akan segera cair.

Baca Selengkapnya

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

30 Januari 2024

Gaji PNS Naik Lagi di 2024, Ini Besarannya

Presiden Joko Widodo mengesahkan aturan kenaikan gaji PNS tahun ini. Berikut besaran kenaikannya.

Baca Selengkapnya

Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

26 Januari 2024

Terungkap, PM Belanda Ingin Bantu Israel Lolos Tuntutan dari Kejahatan Perang

Perdana Menteri Belanda Mark Rutte bertanya kepada Kementerian Hukum Belanda bagaimana agar Israel lolos dari tuntutan kejahatan perang

Baca Selengkapnya

Mulai 2024, PNS Bisa Diusulkan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun

1 Januari 2024

Mulai 2024, PNS Bisa Diusulkan Naik Pangkat 6 Kali dalam Setahun

Pegawai negeri sipil atau PNS bisa diusulkan naik pangkat sebanyak enam kali dalam setahun mulai Januari 2024. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya