Deputi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNN) Irjen Benny Mamoto. Tempo/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Peredaran narkoba baru di Indonesia meluas dalam waktu relatif singkat. Penelusuran tim investigasi Tempo menemukan bahwa narkoba baru, terutama Metilon, sudah masuk ke klub-klub malam di kota berukuran sedang seperti Mataram di Nusa Tenggara Barat dan Pekanbaru di Riau.
Deputi Pemberantasan BNN Benny Jozua Mamoto ketika dihubungi Tempo, November 2013 lalu, mengakui salahsatu faktor yang mempercepat peredaran narkoba jenis baru adalah longgarnya hukum di Indonesia. “Pengedar selalu mengiming-imingi: kalau pakai ini tidak akan ditangkap,” kata Benny.
Menurut Benny, BNN sebenarnya bisa menggunakan UU Narkoba untuk menjerat para bandar dan pengedar Metilon dan jenis narkoba lainnya. Namun penegak hukum lain seperti jaksa, seringkali punya persepsi berbeda.
Dalam kasus selebriti Raffi Ahmad misalnya, BNN dan kejaksaan berselisih soal dasar hukum untuk menjerat Raffi. Penyidik menemukan 14 pil methylenedioxymethcathinone (MDMC) alias metilon, dan dua linting ganja di rumah Raffi di kawasan Cinere, Jakarta Selatan, pada 27 Januari 2013 lalu. Walhasil sampai sekarang kasus ini belum bisa diadili di pengadilan.