Tersangka Rosario Marshal alias Hercules akan dipindahkan ke LP Cipinang di Polda Metro Jaya, Jakarta, (21/11). Hercules dipindahkan dari ruang tahanan narkoba Polda Metro Jaya ke LP Cipinang. TEMPO/Eko Siswono Toyudho
TEMPO.CO, Jakarta - Hercules Rozario Marshal, tersangka kasus dugaan pemerasan yang dijerat pasal pencucian uang, hari ini batal menjalani sidang. "Dia sakit, fisiknya drop," kata salah seorang pengacara Hercules, Boyamin Saiman, saat dihubungi, Selasa, 7 Januari 2014. "Dokter menyarankan dia istirahat selama tiga hari."
Seharusnya hari ini Hercules menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Barat. Dijadwalkan dalam sidang tersebut jaksa penuntut umum akan membacakan dakwaan. Sidang seharusnya dimulai pada pukul 10.00, namun pada sekitar pukul 11.00 sidang baru dimulai dan jaksa penuntut umum Reopan Saragih memberi kabar bahwa terdakwa Hercules sakit. "Ada surat keterangan dia sakit dari Lembaga Pemasyarakatan Cipinang."
Sidang dipimpin hakim ketua Prim Haryadi, dan karena sakit maka hakim menunda sidang tersebut. "Sidang ditunda hingga Kamis, 9 Januari 2013," ujar Prim. Namun, pada sidang Kamis nanti, terdakwa Hercules diperkirakan kembali tidak dapat hadir dalam persidangan. "Jadwal sidang selanjutnya untuk mendengarkan keterangan dokter yang membuat rekam medik Hercules."
Juru bicara tim kuasa hukum Hercules, Charles Roy Damanik, mengatakan saat ini kondisi kliennya cukup parah. "Tidak bisa jalan." Menurut keterangan dokter, kata dia, Hercules menderita komplikasi sejumlah penyakit, seperti tuberkulosis, kanker hati, dan hepatitis B. "Kalau dia dipaksa hadir di persidangan, bisa melanggar hak asasi."
Pada 3 Agustus 2013 silam, Hercules baru ke luar penjara setelah menjalani hukuman 4 bulan penjara dalam kasus pemerasan dan melawan aparat. Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru, ormas yang mendukung Prabowo Subianto sebagai calon presiden, ini dituduh melakukan pemerasan sepanjang 2006-2013. Dia kembali ditahan polisi dan dijerat pasal pencucian uang karena diduga menghilangkan jejak hasil pemerasannya dengan menyebar uang ke beberapa rekening.
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
23 Juni 2023
Bantah Lakukan Aksi Premanisme terhadap PT CNI, Warga Wolo: Kami Minta Pertanggungjawaban Perusahaan
Pemuda dan mahasiswa Wolo mengecam PT Ceria Nugraha Indotama (CNI) yang menganggap aksi ratusan warga Desa Muara Lapao-pao, Kecamatan Wolo, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara, sebagai aksi premanisme.