Novi Amilia Divonis 6 Bulan Percobaan

Reporter

Editor

Juli Hantoro

Selasa, 7 Januari 2014 23:36 WIB

Model cantik dan seksi Novi Amelia berpose sebelum menjalani sidang dengan agenda putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, (7/1). TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Model majalah pria dewasa yang menjadi terdakwa dalam kasus kecelakaan lalu lintas, Novi Amilia,27 tahun divonis 6 bulan kurungan dengan masa percobaan 1 tahun. Vonis ini lebih rendah 1 bulan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Novi hukuman 7 bulan penjara.

"Artinya jika terdakwa tidak mengulangi perbuatan serupa atau tindak pidana lain dalam waktu satu tahun, maka terdakwa tidak perlu menjalani hukumannya," kata Ketua Majelis Hakim Harijanto, yang memimpin persidangan pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa, 7 Januari 2014.

Pada 11 Oktober 2012 silam, Novi menabrak 7 orang pengguna jalan, termasuk 2 orang polisi di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Barat. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana mengemudikan kendaraan bermotor di bawah pengaruh minuman beralkohol, sehingga menyebabkan kecelakaan dan menimbulkan kerugian materil dan melukai sejumlah korban," kata Harijanto. Tindakan Novi tersebut, dinilai majelis Hakim, telah meresahkan masyarakat.

Namun kendati demikian Majelis Hakim menilai Novi telah bersikap baik dan mau bertanggung jawab terhadap kerugian yang ditanggung para korban. Selain itu, kata Harijanto, terdakwa juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya lagi. "Terdakwa sudah mengakui perbuatannya dan sudah mengganti kerusakan pada kendaraan korban yang ditabrak, dan biaya pengobatan para korban luka."

Usai persidangan Novi menyatakan menerima vonis tersebut dan bersyukur atas hukuman percobaan tersebut. "Ini sesuai dengan harapan saya," kata dia. Dia juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa. "Saya kapok tidak akan mabuk-mabukan lagi." Selain itu, dia menjelaskan, jika berpergian dia akan meminta didampingi keluarganya. "Saya juga tidak akan bawa mobil sendirian lagi."

Pengacara Novi, Randy Anggara Putra menilai putusan hakim ini sudah sesuai dengan asas keadilan. "Kalau Novi dipenjara kasihan dia karena kondisi psikologisnya belum stabil." Sementara itu Jaksa Penuntut Umum Bunjamin mengatakan akan pikir-pikir dulu sebelum menentukan akan banding atau tidak.

PRAGA UTAMA
Berita Terpopuler:
Satu Lagi, Penampilan Saltum Agnes Monica
Ini Bisnis Istri Polisi yang Kehilangan Berlian
Saksi: Teroris Dayat Ditembak dari Jarak 1 Meter
Detik-detik Penggerebekan di Ciputat Versi Warga
Ani SBY Unggah Foto 'Penampakan' Si Mbok





Berita terkait

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

5 hari lalu

Polisi Tangkap Rio Reifan 5 Kali karena Narkoba, Sederet Bahaya Konsumsi Sabu

Artis Rio Reifan kelima kali ditangkap polisi karena kasus narkoba. Apa itu sabu dan bahaya menggunakannya?

Baca Selengkapnya

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

14 hari lalu

Kemenhub Imbau Masyarakat Tinggalkan Travel Gelap, Ini 5 Dampak Buruk Menggunakannya

Hindari risiko fatal dengan travel gelap. Ketahui dampak buruknya, termasuk kecelakaan, asuransi, dan tarif tak jelas.

Baca Selengkapnya

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

23 hari lalu

Kapolres Jakut Klaim Kawasan Wisata Ancol Aman, Belum Ada Laporan Tindak Kriminal

Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion Arif Setyawan mengklaim belum ada kerawanan dan berbagai tindak kriminal yang terjadi di kawasan wisata Ancol

Baca Selengkapnya

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

23 Januari 2024

Anies Tanggapi Isu Jual-beli Bangku Sekolah: Bentuk Kriminalitas

Anies mengatakan itu merupakan penyimpanan, pelanggaran dan kriminalitas yang tidak boleh dibiarkan.

Baca Selengkapnya

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

2 Januari 2024

Polisi Selidiki Kasus Bapak Aniaya Anak hingga Tewas di Semarang

Diduga penganiayaan itu dilakukan karena pelaku ingin melindungi anak laki-lakinya yang lain yang juga adik korban, JW, 18 tahun.

Baca Selengkapnya

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

13 Desember 2023

Prabowo Bilang Indonesia Negara Aman, Ini Daftar Negara dengan Kriminalitas Tertinggi

Prabowo singgung Indonesia masih aman, damai, dan terkendali

Baca Selengkapnya

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

29 Oktober 2023

Kriminal Sepekan: Ade Armando Digugat PDIP, Firli Akui Bertemu SYL, Wanita Mental Ditabrak Fortuner

Sejumlah peristiwa kriminalitas terjadi sepekan terakhir di Jabodetabek. Ade Armando digugat PDIP, Firli Bahuri, Fortuner tabrak wanita di Kembangan

Baca Selengkapnya

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

13 Agustus 2023

Polres Jakarta Utara: Ancol dan Sunter Daerah Rawan Kejahatan Pekan Lalu

Polres Jakarta Utara menandai Ancol hingga Sunter Agung dengan warna merah di peta kerawanan kejahatan

Baca Selengkapnya

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

4 Agustus 2023

Polisi Cari Penganiaya Guru SMA hingga Buta di Rejang Lebong

Pelaku menganiaya dengan menggunakan ketapel kepada guru SMA itu.

Baca Selengkapnya

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

16 Juli 2023

Polisi Tangkap 2 Pelaku Mutilasi yang Sebar Tubuh Korban di Lima Lokasi

Terkuaknya kasus mutilasi ini pasca temuan potongan-potongan tubuh manusia total di lima titik Sleman.

Baca Selengkapnya