TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai Minggu (9/1)Adiguna Sutowo masih belum juga mau mengaku menembak Yohanes Haerudy Natong alias Rudi di Club Fluid, Hotel Hilton Jakarta, 1 Januari 2005."Masih tetap menyangkal,"kata Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tjiptono.Pada pemeriksaan terakhir Sabtu (8/1), sejak pukul 11.00 sampai 19.00 WIB, Adiguna masih menyangkal membunuh maupun memiliki senjata api. Padahal banyak saksi dan bukti mengarah kepadanya. Terakhir seorang pria bernama Wewen alias Safera yang menyerahkan senjata jenis revolver buatan Smith and Wesson dari Amerika kepada pihak kepolisian. "Saksi kunci itu sudah kami periksa sejak dia menyerahkan, tanggal 7 Januari lalu,"kata Tjiptono. Tjiptono kepada TNR minta nama tersebut tidak disebut. Tetapi Koran Tempo (8/1) sudah menyebut nama saksi kunci yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ). "Tolong lindungi dia lah, kalau dia mati, tanggung jawab anda lho,"pesan Tjiptono.Berkas kasus Adiguna, menurut Tjiptono akan selesai Jumat (14/1) pekan depan. Berdasarkan pemeriksaan tersangka dan para saksi, polisi akan memfokuskan pada perkara pembunuhan dan kepemilikan senjata tanpa izin. Sedangkan, perkara narkoba (psikotropika) masuk dalam berkas lainnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, darah dan urine Adiguna mengandung metamphetamine dan fenmentrazin. Dua jenis obat ini masuk dalam jenis psikotropika golongan II.Karena masih fokus terhadap dua hal tersebut, Tjiptono mengaku Adiguna akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU No. 12 tahun 1951 tentang pengawasan senjata api. Ancaman penjara maksimal yang terkandung dalam dua aturan tersebut adalah 15 tahun dan 20 tahun penjara. Indriani Dyah S