Seberapa Besar Pengaruh Tata Ruang pada Banjir?  

Reporter

Selasa, 21 Januari 2014 19:01 WIB

Suasana lansekap tata ruang kota Jakarta dengan komposisi rumah hunian dan gedung-gedung perkantoran menjelang matahari terbenam, Jakarta, (9/1). DPRD DKI Jakarta menyatakan masih terdapat beberapa kritis Ibu Kota yang perlu diselesaikan di Tahun 2014 diantaranya kemacetan, banjir, dan tata kota. ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Pengawasan dan Penertiban Bangunan Putu Indiana mengklaim faktor tata ruang tidak signifikan dalam mempengaruhi banjir Jakarta. "Pengaruhnya tidak seberapa," ujar dia. Dia beralasan, ada banyak faktor lain yang mempengaruhi terjadinya banjir. Di Jakarta Selatan, misalnya, banjir bisa terjadi karena kawasan itu termasuk daerah cekungan. "Daerahnya memang legokan. Pasti setiap hujan air lari ke situ."

Namun, Putu mengakui, pelanggaran tata ruang di DKI memang banyak terjadi. Ia mengaku tak memiliki data sebarannya karena bangunan itu ilegal dan tidak terdaftar. "Pelanggaran yang sudah kadung terjadi begitu besar. Seperti kata Pak Gubernur, kalau kita mau robohkan seluruh bangunan yang melanggar di Jakarta, maka kita bumi hanguskan Jakarta."




Dinas tak sanggup mengawasi bangunan satu per satu sejak awal dan menertibkan secara menyeluruh karena keterbatasan tenaga. "Di kecamatan, seksi cuma satu, staf cuma satu. Dia harus layani perizinan, lakukan pengawasan, penertiban. Padahal wilayah Jakarta sangat luas."

Menurut dia, sebagian besar pelanggar adalah rumah tinggal dan usaha kelas menengah. Pengusaha kelas menengah merasa disokong oleh aparat atau kenalan mereka. Pelanggaran terjadi karena tiga hal. Pertama, warga benar tidak mengerti aturan. "Mereka merasa memiliki tanah. Mau membangun di atas tanahnya, kenapa enggak boleh?"

Kedua, mereka tahu aturan tapi merasa ada orang yang melindungi. "Bisa ormas, aparat, pegawai saja juga." Bahkan menyeret oknum polisi, Angkatan Laut, dan Angkatan Darat. Putu membenarkan bahwa ada anak buahnya yang terlibat. Tapi dia sendiri kesulitan mengungkap seluruhnya. "Kalau saya panggil, tidak semuanya mau mengaku," kata Putu. Ketiga, pelanggaran terjadi karena pemohon kepepet. "Jenis ini tidak punya tanah di tempat lain, tapi harus membangun."

Untuk membenahi itu, dia mengaku sudah berusaha melakukan sosialisasi perizinan bangunan secara legal. Ia mencoba mendorong masyarakat untuk mengurus IMB sendiri, tanpa lewat calo. "Kami meredam niat mereka melanggar dengan sosialisasi di papan reklame dan LED," ujar dia. Dia menyebut sudah memamfaatkan CSR dari 28 pengusaha reklame sebagai wadah sosialisasi. "Jangan gunakan calo dalam pengurusan IMB. Tanpa IMB, bangunan tidak akan dapat listrik. Saya sudah kerja sama dengan PLN." (Baca: Kepadatan Penduduk Bisa Sebabkan Banjir Jakarta)

Yang paling penting, pembenahan sistem, yaitu dengan memulai layanan pembuatan izin mendirikan bangunan dengan sistem online di situs www.dppb.go.id pada Februari nanti. Ia melakukan program ini pada 2012 lalu dengan mengajukan anggaran pembelian sistem online sebesar Rp 5 miliar. Meski sempat diwarnai deg-degan, program ini hampir rampung. "Kami takut orang enggak ngerti kenapa Rp 5 miliar dan kami dianggap manipulasi."

Dia juga mengaku sudah bersikap tegas pada anak buahnya yang melanggar aturan. "Sudah mulai saya tindak tegas. Ada yang TKD-nya enam bulan ditahan. Ada yang dimutasi ke tempat yang betul-betul enggak ada kerjaan, dan ada yang kenaikan pangkatnya ditunda setahun."

Ia juga mengklaim sudah mengawasi pemenuhan koefisien dasar bangunan (KDB) atau building coverage. KDB mengatur hanya 20 persen dari keseluruhan lahan yang boleh didirikan bangunan. Pelanggar KDB diminta mengkompensasi lahan terbuka di tempat lain. Bagi gedung-gedung bertingkat, menurut dia, ada kewajiban lain berupa kewajiban menyediakan 1 persen lahan untuk sumur resapan. Ini menjadi salah satu syarat mendapat IMB.

ATMI PERTIWI




Berita Terpopuler
Ahok: Gimana Enggak Banjir Kalau Tanggul Dibolongi?
Jakarta Banjir, Ruhut Tuntut Jokowi Minta Maaf
Alasan Jokowi Mau Pasang Badan untuk Pusat
Ahok: Kami Bawa Polisi, Mereka Bawa Golok
Jokowi Jawab Amien Rais: Saya yang Penting Kerja

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

11 April 2024

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

16 Desember 2023

Pemerintah Dorong Pertumbuhan Perkotaan Berkelanjutan

RDTR bukan hanya sebagai alat perencanaan, tetapi juga sebagai wahana inovasi yang juga mempertimbangkan beberapa isu global yang dihadapi

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Pakar Tata Kota Sebut Tata Ruang Jakarta Jadi Pemicu Banjir

27 Oktober 2022

Pakar Tata Kota Sebut Tata Ruang Jakarta Jadi Pemicu Banjir

Nirwono Joga menyebut banjir Jakarta adalah konsekuensi logis.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya