Polisi Tetap Proses Pelanggaran Penggunaan Psikotropika Adiguna
Reporter
Editor
Minggu, 16 Januari 2005 01:05 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi tetap akan memproses penyalahgunaan psikotropika terhadap tersangka Adiguna Sutowo. Adiguna yang menjadi tersangka kasus penembakan Yohanes Brahman Haerudy Natong di Fluid Club and Lounge, Hotel Hilton dalam tes urinenya mengandung metaphetamine dan fenmentrazin. Kedua bahan tersebut adalah bahan psikotropika golongan dua yang biasa dipakai dalam sabu-sabu. "Kami tetap akan proses penyalahgunaan psikotropikanya," ujar Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Tjiptono, Sabtu (15/1). Menurut Tjiptono pelanggaran Undang-Undang Narkotika dan Psikotropika yang dilakukan Adiguna akan segera diproses oleh Direktorat Narkoba. "Kan kasus pembunuhan kemarin diproses di Direktorat Reserse Kriminal Umum," ujar Tjiptono, Sabtu (15/1) di Polda Metro Jaya. Kasus psikotropika ini, ujarnya, akan diproses segera setelah kasus pembunuhan selesai ditangani antara pihak kejaksaan dengan kepolisian. Mengenai waktunya, Tjiptono belum bisa memastikan. "Mudah-mudahan," ujarnya saat ditanyakan apakah dalam minggu ini pemberkasan tersebut akan dilakukan.Berkas kasus pembunuhan di Fluid Club and Lounge sendiri sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Tinggi, Jumat (14/1) lalu. Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Faried Harianto yang menerima berkas tersebut mengatakan, berkas kasus psikotropika sendiri bisa dipisahkan karena berbeda dengan kasus pembunuhan. Hal yang sama dikatakan penyidik Komisaris Polisi Andri Wibowo yang menyerahkan berkas didampingi AKP Ali Adam Firdaus, Jumat (15/1). "Kasus psikotropika tersangka akan diberkas terpisah," tegas Andri.(Yophiandi)