Dianggap Bersalah, @Benhan Divonis 6 Bulan Pidana  

Reporter

Rabu, 5 Februari 2014 15:07 WIB

Benny Handoko alias Benhan mengacungkan jempolnya seusai menjalani sidang perdana terkait kasus pencemaran nama baik politisi Partai Golongan Karya (Golkar) Misbakhun di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (2/10). Benhan didakwa telah melanggar pasal 27 ayat 3 UU ITE tentang pencemaran nama baik. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 6 bulan pidana dengan masa percobaan 1 tahun kepada terdakwa Benny Handoko. Dalam sidang putusan, hakim menyatakan Benny terbukti melakukan pencemaran nama baik mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Mukhamad Misbakhun.

"Terdakwa terbukti secara sah meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana," kata hakim ketua Suprapto dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, 5 Februari 2014. "Dengan sengaja, tanpa hak mendistribusikan, sehingga dapat diaksesnya informasi elektronik ke publik."

Suprapto mengatakan Benny tidak perlu menjalankan hukuman 6 bulan penjara asalkan tidak melakukan tindak pidana yang sama selama masa percobaan 1 tahun. Pemilik akun Twitter @Benhan itu juga harus membayar biaya perkara sebesar Rp 10 ribu.

Vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum, yakni 1 tahun penjara dengan masa percobaan 2 tahun. "Tuntutannya 1 tahun, tapi ini separuhnya," kata jaksa Fahmi Idris. "Mungkin majelis hakim punya pertimbangan sendiri. Kami menghormatinya."

Dengan dijatuhkannya keputusan bersalah, Fahmi menyatakan itu sudah membuktikan bahwa Benny telah melakukan tindak pidana. "Ini bukan puas atau tidak puas, membuktikan benar atau tidak. Tapi dakwaan jaksa terbukti," katanya. Fahmi pun siap jika Benny mengajukan banding.

Benny sendiri menyatakan tidak puas dengan keputusan hakim. Alasannya, pendapat soal Misbakhun hanya berupa kicauan di media sosial, tapi malah memenjarakannya. "Majelis hakim menunjukkan bahwa kita tidak bebas mengkritik. Padahal banyak orang menggunakan Twitter untuk menunjukkan sikap politiknya," ucap Benny.

Benny divonis 6 bulan lantaran melakukan pencemaran nama baik terhadap Mukhamad Misbakhun di Twitter. Pemilik akun @benhan itu menyebut Misbakhun sebagai perampok Bank Century. Tak terima, Misbakhun dan Benny sempat perang di dunia maya hingga akhirnya politikus Partai Keadilan Sejahtera itu melaporkan Benny ke polisi.

SINGGIH SOARES

Terpopuler:
Ada Mafia di Dinas Kebersihan, Ahok Audit Swasta
Solusi Jitu Jokowi Cegah Banjir Jakarta
Ahok Investigasi Pengadaan 200 Truk Sampah
Kronologis Wakil Dubes Kecopetan di Bandara
Ahok Kesal Pengembang Lamban Bangun Rusun









Berita terkait

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

2 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

33 hari lalu

Saksi Ahli Sebut Ucapan Adam Deni Tuduhan tapi Dampaknya Menistakan Nama Baik Ahmad Sahroni

Pegiat media sosial, Adam Deni Gearaka, kembali menjalani sidang perkara pencemaran nama baik Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

33 hari lalu

ICJR Ungkap 4 Alasan Aktivis Lingkungan Karimunjawa Daniel Frits Harus Diputus Bebas

Aktivis lingkungan Karimunjawa Daniel Frits dikriminalisasi setelah memberi komentar soal rencana tambak udang di Karimunjawa.

Baca Selengkapnya

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

34 hari lalu

Kalapas Cipinang Bantah Petugas Lapas Aniaya Adam Deni, Terdakwa Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni

Kalapas Kelas I Cipinang memastikan tidak ada kekerasan terhadap Adam Deni, tersangka pencemaran nama baik politikus Nasdem Ahmad Sahroni

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

35 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, SAFEnet: Bentuk Pengakuan Banyak Kriminalisasi Selama Ini

MK menghapus Pasal 14 dan Pasal 15 UU No 1 Tahun 1946 dan Pasal 310 ayat 1 KUHP tentang pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

36 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik, Polisi Sebut akan Beradaptasi dan Patuh

Polri menyatakan akan beradaptasi dengan keputusan MK yang menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

37 hari lalu

Amar Putusan MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong, Begini Bunyinya

MK resmi hapus pasal berita bohong dan pencemaran nama baik. Begini bunyi amar putusan dari MK dan isi pasal tersebut?

Baca Selengkapnya

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

38 hari lalu

MK Hapus Pasal Pencemaran Nama Baik dan Berita Bohong

Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian uji materi yang diajukan Haris Azhar dkk. Salah satunya menghapus pasal pencemaran nama baik

Baca Selengkapnya

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

38 hari lalu

UU Pers Jamin Kerahasiaan Narasumber, Apa Maksud Bahlil Laporkan Narasumber Tempo ke Polisi?

UU Pers memberikan pers kekuatan untuk menolak mengungkapkan identitas narasumber yang tidak ingin diungkapkan, jika diminta oleh pihak tertentu.

Baca Selengkapnya

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

44 hari lalu

Sidang Lanjutan Pencemaran Nama Baik Ahmad Sahroni oleh Adam Deni Batal Digelar Hari Ini

Persidangan Adam Deni Gearaka dengan agenda pemeriksaan saksi atas kasus pencemaran nama baik berupa pembungkaman Rp 30 miliar batal digelar hari ini.

Baca Selengkapnya