Puluhan mobil berjalan mundur menghindari penilangan dijalur busway antara Pal Putih menuju Senen, Penjaga pintu busway ikut membantu agar bus bisa jalan. TEMPO/NALIA RIFIKA
TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono mengatakan belum ada memorandum of understanding antara pihaknya dan Polda Metro Jaya soal kewenangan menilang. Ia pun belum bisa memastikan jadi tidaknya penerapan ide itu.
Pristono menyerahkan keputusan kepada Wakil Gubernur DKI Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok. "Tanya Pak Wagub. Itu kan kebijakan Gubernur dan Wakil Gubernur. Kami mengikuti saja," katanya ketika dihubungi, Rabu, 5 Februari 2014.
Ia menolak angkat bicara soal kemungkinan dan kendala penerapan kebijakan itu. "Saya tidak mau nanggapi itu. Pendapat saya sama dengan Pak Wagub. Kebijaksanaannya apa, saya pasukan beliau."
Pristono hanya menyebutkan jumlah petugas Dishub saat ini 600 orang. Dalam waktu dekat, menurut dia, Wagub Ahok berencana memasukkan seribu personel Satpol PP untuk membantu tugas Dishub di lapangan. Apakah ini ada kaitannya dengan penambahan fungsi Dishub untuk menilang? Pristono berkata, "Tanya Pak Wagub?" (Baca: Ahok: Mereka Anggap Dishub Itu Macan Ompong)
Sebelumnya Ahok melontarkan ide kewenangan petugas Dishub menilang. Alasan dia agar Dishub tak dianggap macan ompong.