Seorang petugas saat melintasi bus TransJakarta gandeng bekas dari Cina di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Rabu (4/12). Pemerintah DKI menambah armada TransJakarta untuk menunjang transportasi masal dan operasi busway di semua koridor. TEMPO/Dian Triyuli Handoko
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang Jasa Pemerintah (LKPP) menilai ada persyaratan dalam lelang bus Transjakarta yang aneh, yakni disertakannya SIUP (Surat Izin Usaha Perdagangan) dalam syarat lelang.
"Syarat SIUP ini menutup kemungkinan produsen dan agen tunggal pemegang merek ikut langsung dalam lelang," kata Direktur Kebijakan Pengadaan Umum LKPP Setiabudi Arianta kepada Tempo, Rabu, 12 Februari 2014. Menurut dia, syarat SIUP tidak pernah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Keberadaan syarat inilah yang oleh LKPP kerap dicurigai sebagai modus untuk kongkalikong harga. Sebab, keberadaan syarat SIUP akan menutup produsen dan agen tunggal pemegang merek untuk ikut dalam lelang. Alasannya, kedua unsur ini tidak memiliki SIUP.
Padahal, Setiabudi meneruskan, jika kedua unsur tersebut ikut lelang Transjakarta, harga bus akan lebih murah. Setiabudi menjelaskan ada empat tingkatan elemen peserta lelang dalam pengadaan bus. Urutannya, produsen-agen tunggal-distributor-reseller.
"Nah, dengan adanya syarat SIUP ini, yang bisa ikut hanya distributor dan reseller, makanya harga akan lebih mahal," katanya. Bahkan lebih parah, dia menekankan, munculnya elemen kelima, yaitu makelar. (Baca: Aneh, BPKP Tak Dilibatkan dalam Lelang Busway)