Daftar Korupsi Lurah-Camat di Jakarta Timur

Reporter

Sabtu, 15 Februari 2014 06:20 WIB

diubah dari barbadosallegiance.wordpress.com

TEMPO.CO , Jakarta:Ada tiga Lurah dan satu camat di Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Timur, baik yang masih aktif atau sudah menjadi mantan, harus berurusan dengan Kejaksaan Negeri Jakarta Timur karena terlibat berbagai kasus korupsi. Dua dari tiga lurah itu melakukan korupsi bersama bendahara di kelurahan yang bersangkutan.

Berikut daftar mereka dan ulasan singkat kasusnya:

- Mantan Lurah Ceger, Fanda Fadly Lubis, dan Mantan Bendahara Kelurahan Ceger, Zaitul Akmam. Keduanya ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka pada Oktober 2013. Keduanya diduga melakukan tindakan korupsi dengan total nilai Rp 450 juta dari 7 kegiatan fiktif. Dana itu berasal dari Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) 2012 di Kelurahan Ceger dari total anggaran sebesar Rp 2,3 miliar.
Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Asep Sontani mengatakan kasus keduanya sudah berjalan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi. "Sekarang sudah masuk keterangan saksi," kata Asep kepada Tempo, Jumat, 14 Februari 2014.

-Mantan Lurah Pulogadung, Tema Yuliman, dan Bendahara aktif Kelurahan Pulogadung, Nedi Sunarto. Keduanya diduga membuat 14 kegiatan fiktif dalam DPA 2013, dengan total kerugian Rp 621 juta. Keduanya ditetapkan tersangka pada 25 Oktober 2013, saat ditahan Tema menjabat Kepala Subbagian Protokol Pemerintah Kota Jakarta Timur. Menurut Asep, kasus keduanya saat ini masih melengkapi berkas untuk dilimpahkan ke pengadilan Tipikor. "Beberapa hari lagi berkasnya siap di limpahkan," ujarnya.

- Lurah aktif Kayu Putih, Rosidah Sri Buntari. Dia ditahan pada 7 Februari 2014. Rosidah diduga melakukan korupsi dengan membuat laporan fiktif sebanyak 17 pengadaan barang dan kegiatan yang tidak dilaksanakan dalam anggaran 2012. Akibatnya, negara dirugikan sebesar Rp 600 juta. "Kasusnya masih penyelidikan apakah ada kemungkinan tersangka lain," kata Asep.

- Mantan Camat Kramatjati, Ucok Bangsawan Harahap. Saat ditangkap dan ditahan, Jumat, 14 Februari 2014, Ucok menjabat sebagai Kepala Suku Dinas Perhubungan Jakarta Barat. Ucok diduga melakukan tindak korupsi dengan cara memotong anggaran sebesar 30 persen dari sekitar 60 kegiatan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dalam dokumen pelaksana anggaran (DPA). Akibatnya negara dirugikan mencapai Rp 673 juta.

Akibat perbuatannya keenamnya dijerat dengan Pasal 2, 3, dan 9 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang diubah menjadi UU nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Korupsi. Ancamannya maksimal kurungan penjara 20 tahun.

AFRILIA SURYANIS



Berita Lain
Pulang dari Amerika, Bupati Bekasi Didesak Mundur

Bersepeda, Jokowi Mampir ke Tanah Abang

Deep Tunnel Diperpanjang Hingga ke Pasar Minggu

Bus Berkarat Terancam Dikembalikan

Tanpa Tender, Transjakarta Rugi Puluhan Miliar





Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

23 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

59 hari lalu

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

16 Desember 2022

Ketua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung

Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya