Pengamat: Konsep Megapolitan Harus Atur Anggaran

Reporter

Editor

Ali Anwar

Kamis, 20 Februari 2014 04:16 WIB

Gubernur Jabar, Ahmad Heryawan (kedua kanan) bersama Wakil Bupati Bogor, Nurhayanti (kedua kiri) saat memantau kondisi ketinggian debit air di Bendung Katulampa, Bogor, Jabar, Minggu (19/1). ANTARA/Arif Firmansyah

TEMPO.CO , Jakarta:Pengamat tata kota Universitas Trisakti, Yayat Supriyatna, mendukung konsep Megapolitan yang kembali mengemuka. Tapi menurut dia, konsep itu tidak cuma mengatur soal kelembagaan, melainkan juga pengaturan anggarannya.



“Konsep megapolitan itu juga harus mengatur soal anggarannya secara jelas,” kata Yayat kepada Tempo, Rabu, 19 Februari 2014, Dewan Perwakilan Daerah membuka kembali wacana pembentukan Undang-Undang Megapolitan Jakarta-Bogor-Depok-Tangerang-Bekasi-Cianjur (Jabodetabekjur).



Pembahasan undang-undang itu itu akan berkaitan dengan kependudukan, tata ruang, degradasi lingkungan dan tata air, ketersediaan air dan bajir, transportasi, kemacetan, serta kelembagaan yang lemah. Namun sejumlah kepala daerah pesimis dengan rencana tersebut.

Yayat mengatakan, masalah anggaran juga harus menjadi titik sentral dalam pembahasan konsep kota tersebut. Alasannya, sistem yang berlaku saat ini dianggap lebih merugikan daerah-daerah yang berada di sekitar Ibu Kota.

Menurut dia, kerugian yang diderita daerah di sekitar Jakarta adalah soal anggaran. Jakarta yang sebagian besar merupakan perkantoran, bisa meraup triliunan rupiah dari pajak perusahaan. Tapi, daerah seperti Bekasi atau Tangerang menderita karena daerahnya cuma dijadikan pabrik.

“Jadi mereka menanggung limbah pabrik, jalan rusak karena kendaraan berat, tapi pajaknya masuk ke Jakarta karena lokasi kantor pusatnya di Jakarta,” katanya. Karena itu, Yayat menyatakan pemerintah harus membahas masalah perimbangan anggaran secara jelas agar terdapat kesetaraan peran. “Harus ada keuntungan juga buat daerah lain, jangan cuma mendapat beban saja,” ujar dia.

Secara umum, Yayat menganggap konsep megapolitan yang tengah dibahas itu merupakan rencana yang baik untuk memperbaikki Jabodetabek. Konsep itu disebutnya akan membuat kerjasama antardaerah serta kerjasama pemerintah pusat dengan pemerintah daerah menjadi lebih jelas.



Hal itu juga disebutnya akan membuat satu lembaga yang memiliki otoritas untuk melakukan eksekusi. Selama ini, lembaga koordinasi antar daerah yang dipimpin secara bergiliran dianggap tidak efektif.



Yayat mengatakan hal itu karena tidak ada kewenangan khusus karena hanya sebagai lembaga koordinatif. “Jadi, bisa ada sinergi peran serta kewenangan dalam lembaga tersebut dan juga menciptakan kesetaraan antara Jakarta dengan daerah lain,” kata dia.

DIMAS SIREGAR

Advertising
Advertising

Berita terkait

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

24 hari lalu

63 Tahun Bank DKI, Profil Bank Peraih The Best Performance Bank untuk Kategori BPD 2023

Bank DKI merupakan bank yang memiliki status BUMD. Didirikan sejak 11 April 1961, kepemilikan saham Bank DKI dipegang Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

6 Maret 2024

Uji Coba Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta, Bagaimana Mekanismenya?

Bagaimana mekanisme penerapan tiket berbasis akun atau Account Based Ticketing di MRT, LRT, dan Transjakarta?

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

16 Februari 2024

Begini Cara Kerja TPS 3R yang Mampu Mengolah 50 Ton Sampah Per Hari

Pengolahan sampah berbasis reduce-reuse-recycle atau yang populer disebut TPS 3R bisa mengolah sekitar 50 ton sampah per hari.

Baca Selengkapnya

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

21 Februari 2023

Bapanas Bareng Hero Supermarket DKI Gelar Program Food Rescue

Bapanas bekerja sama dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Hero Supermarket meluncurkan program Food Rescue.

Baca Selengkapnya

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

3 Agustus 2022

PSI Soroti Setoran Deviden Jamkrida Jakarta yang Terus Turun

PSI Jakarta mendorong Jamkrida Jakarta memanfaatkan penambahan modal dasar untuk memperbaiki kondisi perusahaan yang terkena dampak pandemi Covid-19.

Baca Selengkapnya

Depok Sangat Mungkin Gabung Jakarta, Wakil Wali Kota: Konsep Lama Megapolitan Jabodetabekjur

15 Juli 2022

Depok Sangat Mungkin Gabung Jakarta, Wakil Wali Kota: Konsep Lama Megapolitan Jabodetabekjur

Wakil Wali Kota Depok juga menyinggung fenomena SCBD sebagai alasan gabung dengan Provinsi DKI Jakarta.

Baca Selengkapnya

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

25 Juni 2022

KNPI Jakarta Desak Pemerintah Provinsi DKI Cabut Izin Usaha Holywings Indonesia

Sekretaris KNPI DKI Jakarta Muhammad Akbar Supratman, meminta Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mencabut izin usaha Holywings.

Baca Selengkapnya

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

19 Juni 2022

DKI Jakarta Tunggak Dana Operasional RT/RW 6 Bulan, Lurah: Akan Segera Dibayar

DKI Jakarta segera membayarkan tunggakan dana operasional Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT/RW) selama enam bulan sejak Januari-Juni 2022.

Baca Selengkapnya

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

17 April 2022

Catat Syarat Mudik Gratis Kementerian Perhubungan dan Pemprov DKI Jakarta

Masyarakat yang ingin mudik gratis dengan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat membawa sepeda motor.

Baca Selengkapnya

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

17 April 2022

Cari Mudik Gratis, Cek Lembaga Apa Saja yang Menyediakan dan Rutenya

Ketahui apa syarat untuk mengikuti mudik gratis dari beberapa lembaga berikut.

Baca Selengkapnya