Alasan Bos Pabrik Panci Dituntut 13 Tahun penjara
Editor
Yandi M rofiyandi TNR
Kamis, 20 Februari 2014 07:59 WIB
TEMPO.CO, Tangerang--Pengadilan Negeri Tangerang menuntut bos pabrik CV Cahaya Logam itu, Yuki Irawan bin Suharjo Susilo, hukuman 13 tahun penjara dan denda uang senilai Rp 500 juta, restitusi atau pemulihan fisik dan mental terhadap korban penyekapan sebesar Rp 17, 8 miliar. Jaksa penuntut umum menyebutkan tuntutan hukuman mempertimbangkan hal memberatkan dan meringankan.
Jaksa Penuntut Umum, Agus Suhartono mengatakan terdakwa dinilai tidak berperikemanusiaan, memberikan keterangan berbelit-belit selama persidangan, tidak menyesal dengan perbuatannya, merugikan orang lain dan meresahkan masyarakat. "Hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum," kata Agus.
Yuki melalui penasihat hukumnya, Slamet Yuono mengatakan keberatan dengan tuntutan jaksa tersebut. "Tuntutannya berlebihan, apalagi terdakwa saat ini telah mengagunkan pabriknya ke bank dan keluarganya hidup mengontrak rumah,"kata Slamet.
Sidang lanjutan kasus ini sedianya akan digelar pada Rabu, 26 Februari 2014, pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa. Pengadilan Negeri Tangerang menyidangkan perkara perbudakan buruh pabrik panci pada hari Selasa, 26 November 2013.
Selain Yuki, perkara ini juga menyeret empat mandor yang menjadi centeng di pabrik panci itu. Mereka yang menunggu sidang tuntutan adalah; Sudirman alias Dirman, Nurdin alias umar bin Sarif, Tedy Sukarno bin Nano Sukarno dan Roh Jaya alias Poldes bin Muspandi.
Dalam amar dakwaan sebelumnya jaksa penuntut umum menyebutkan bahwa dalam praktik perbudakan di pabriknya, Yuki telah memperlakukan buruh dengan tidak manusiawi. Para buruh dari Cianjur dan Lampung diiming-imingi gaji tinggi Rp 500 ribu dan setelah enam bulan bekerja akan diberikan kenaikan menjadi Rp 1,2 juta.
Para buruh juga dijanjikan tempat layak, seperti liburan akhir pekan ke Pantai Ancol juga uang rokok. Pekerja ditempatkan dalam ruangan sempit dan pengap berukuran tiga kali empat. Dengan tindakannya itu, jaksa menilai terdakwa tidak memberikan hak-hak buruh termasuk melarang mereka berkomunikasi dengan keluarga dengan menyita handphone. Untuk mengejar target produksi 200 panci per orang tak segan Yuki memukul pekerjanya yang lamban. Hal ini membuat pekerja ada yang melarikan diri.
AYU CIPTA
Terkait:
Kasus Perbudakan di Pabrik Panci Disidangkan Besok
Ikuti Atut, Bupati Tangerang: UMK Sudah Final!
Penanganan Kasus Perbudakan Pabrik Panci Lamban
Buruh Tangerang Tuntut Upah Rp 3,7 Juta