Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Arist Merdeka Sirait bersama kepolisian mengevakuasi anak anak dan balita di Panti Asuhan Samuel, Gading Serpong Sektor 6, Blok GC, Kabupaten Tangerang (24/2). Sebanyak 12 dari 32 anak anak dan balita dievakuasi oleh Komnas PA karena adanya laporan dugaan penelantaran anak-anak di panti asuhan tersebut.TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat.
TEMPO.CO,Tangerang - Kuasa hukum Panti Asuhan Samuel, Roy Rening, menyatakan akan menggugat Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait karena dinilai telah mengambil secara paksa anak-anak panti asuhan itu. "Gugatan akan kami layangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," katanya saat ditemui di Panti Asuhan Samuel, Gading Serpong, Tangerang, Banten, Selasa, 25 Februari 2014. (Baca: Polisi Temukan 2 Bayi Sakit di Panti Asuhan Samuel)
Gugatan ini, kata Roy, berdasarkan fakta yang terjadi Senin, 24 Februari 2014, saat Arist Merdeka membawa 12 anak panti asuhan itu ke Komnas Anak tanpa izin dari pemilik yayasan. "Mengambil alih secara paksa anak tanpa surat resmi. Mereka main ambil saja," katanya.
Roy menilai tindakan Ketua KPAI tersebut melawan hukum dan berakibat fatal pada nama baik panti asuhan. Akibat perbuatan Arist, nama baik panti tercemar sehingga timbul kerugian materiil dan nonmateriil. "Nama baik Pak Samuel dan Ibu Yuni selaku pemilik yayasan terkriminalisasi, anak-anak panti terganggu secara psikologis," katanya. (Baca: Anak Panti Asuhan Samuel Tidur di Kandang Anjing).
Terkait dengan adanya laporan dugaan penyiksaan yang dilakukan terhadap anak panti asuhan yang kabur, Roy mengatakan pihaknya tidak akan mengajukan tuntutan atau laporan balik. "Karena bagaimanapun anak-anak itu sudah menjadi bagian dari keluarga Samuel, kami menganggap itu adalah bagian dari cobaan," kata Yuni.