Timbang Ulang, Narkoba Roger Danuarta Lebih Ringan  

Reporter

Editor

Agoeng Wijaya

Kamis, 27 Februari 2014 11:13 WIB

Artis Roger Danuarta saat bertemu media perihal tertangkap dirinya di Polsek Pulo Gadung, Jakarta (17/02). Dari dalam mobil Roger, polisi menemukan sejumlah narkoba, seperti satu paket heroin dalam plastik bening seberat 1,50 gram, ganja kering dalam kemasan permen bertuliskan Good Sh*it seberat 15,70 gram, satu alat suntik yang belum dipakai, dan kertas papir untuk melinting. Tempo/Dian Triyuli Handoko

TEMPO.CO, Jakarta - Jufrry Maykel Manus, pengacara Roger Danuarta, mengungkapkan hasil timbang ulang barang bukti narkoba yang menjerat kliennya jauh lebih ringan dibanding hasil penimbangan awal oleh kepolisian. Setelah ditimbang ulang di laboratorium Badan Narkotika Nasional, kata Jufrry, berat heroin atau putau yang dibawa Roger hanya 0,34 gram. Sedangkan berat daun ganja kering 3,10 gram. "Itu berat narkoba setelah ditimbang tanpa kemasannya," kata Jufrry saat dihubungi Tempo, Kamis, 27 Februari 2014.

Sebelumnya, Roger ditemukan tidak sadar di dalam mobil Mercy B-368-RY yang berhenti di tengah Jalan Kayu Putih Tengah, Pulo Gadung, pada Ahad malam, 16 Februari 2014. Dari mobil Roger, polisi menemukan sejumlah narkoba berupa daun ganja kering seberat 15,70 gram dalam kemasan permen dan heroin seberat 1,50 gram serta alat suntik yang belum terpakai dan kertas papir untuk melinting ganja.

Setelah dites urine pada malam itu juga, Roger diketahui positif memakai heroin. Namun setelah dites ulang di lab Badan Narkotika Nasional, Roger diketahui tidak memakai ganja. Kepada polisi, Roger mengajukan permohonan untuk menjalani rehabilitasi, bukan proses hukum pidana. Namun polisi menyebutkan layak atau tidaknya Roger direhabilitasi akan ditentukan hakim dalam persidangan nanti.

Menurut Jufrry, kliennya memenuhi syarat untuk menjalani rehabilitasi. "Kalau mengacu pada surat edaran Mahkamah Agung tentang kasus narkoba, berat barang bukti heroin yang dibawa Roger lebih rendah dari syarat rehabilitasi," ujarnya.

Surat edaran Mahkamah Agung itu menyebutkan seorang tersangka yang kedapatan membawa dan memiliki narkoba di bawah 1,8 gram dan/atau ganja dengan berat lebih rendah dari 5 gram, maka dia harus direhabilitasi. Asumsinya, dengan berat yang lebih rendah tersangka dianggap hanya sebagai penyalah guna narkoba, bukan pengedar, apalagi bandar.

Hingga hari ini, Roger masih ditahan di ruang tahanan Markas Kepolisian Sektor Pulo Gadung. Pesinetron 33 tahun ini masih harus menunggu hingga berkas perkaranya dinyatakan P21 alias lengkap dan kasusnya dilimpahkan ke pengadilan.

PRAGA UTAMA

Terpopuler:
Bhatoegana Sangkal Terima Duit, Jaksa Akhirnya Putar Rekaman
Apa Kelemahan Timnas U19 Selama Tur Nusantara?
SCTV Tak Siarkan Timnas U19 di Batu dan Banyuwangi
Kesaksian Sutan Bhatoegana Seret Partai Demokrat
Dilaporkan Gayus Lumbuun, Apa Kata Deddy Corbuzier
Ahok: Monorel itu Kebaikan Hati Jokowi

Berita terkait

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

6 jam lalu

Polri Ungkap Rencana Upaya TPPU Terhadap Istri Fredy Pratama, Kerja Sama 4 Negara Tangkap Gembong Narkoba

Polri mengadakan kerja sama antarnegara untuk menangkap bandar Narkoba Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

9 jam lalu

Polri Tangkap 28.861 Tersangka Kasus Narkoba Sejak September 2023

Polisi juga telah menangani 10 kasus narkoba menonjol sejak 14 Maret hingga 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

11 jam lalu

Ancaman Polri kepada Personel yang Terbukti Gunakan Narkoba

Polri bakal langsung memecat anggota kepolisian yang terbukti mengkonsumsi narkoba.

Baca Selengkapnya

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

2 hari lalu

Polres Metro Jakarta Barat Sita 5,1 Kilogram Narkoba Jenis Sabu Sejak Maret-April 2024

Dari total sabu yang berhasil diamankan, Polres Metro Jakarta Barat berhasil menyelamatkan sebanyak 51.480 jiwa dari dampak buruk narkoba.

Baca Selengkapnya

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

2 hari lalu

Bareskrim Polri Bongkar Pabrik Narkoba di Bali, 3 WNA Ditangkap

Polisi kembali membongkar pabrik narkoba.

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

3 hari lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

4 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

4 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

4 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

5 hari lalu

Bahaya Konsumsi Paracetamol Sembarangan, Perlu Perhatikan Dosis yang Tepat

Paracetamol tidak dapat dikonsumsi sembarangan karena memiliki efek dan bahaya bagi kesehatan. Perhatikan dosis yang disarankan.

Baca Selengkapnya