Istri Jenderal Mangisi Terancam 15 Tahun Bui  

Reporter

Editor

Pruwanto

Jumat, 28 Februari 2014 13:00 WIB

Mutiara Situmorang tersangka penganiaya PRT di Bogor. TEMPO/Sidik Permana

TEMPO.CO, Bogor - Mutiara Situmorang ditetapkan sebagai tersangka kasus kekerasan dan tindak pidana perdagangan orang oleh penyidik Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Bogor Kota. Pada Jumat, 28 Februari 2014, dia diperiksa dalam dugaan penyekapan dan tindakan kekerasan terhadap belasan pembantu rumah tangga yang bekerja di rumahnya.

“Saya siap, siap untuk menjalani pemeriksaan penyidik," kata Mutiara, ketika datang di Markas Polres Bogor Kota, Bogor, Jawa Barat, sekitar pukul 11.30 WIB. Mutiara datang menggunakan mobil Mitsubisi Pajero Sport hitam nomor polisi F 8 AC. Mutiara mengenakan kemeja hitam bermotif garis putih dan kacamata baca. Ia didampingi suaminya, Brigadir Jenderal Polisi (Purn) Mangisi Situmorang, dan dua kuasa hukumnya.

Mutiara mengatakan siap ditahan oleh penyidik atas laporan dugaan kekersan oleh pembantu di rumahnya, Yuliana L, 17 tahun. "Saya pun siap dan saya serahkan kepada yang berwajib karena kami taat hukum," ujar dia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomo 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, Mutiara terancam hukuman 15 tahun penjara. Seperti termuat dalam Pasal 2 ayat 1. Disebutkan setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsuan, dan penipuan.


Berikutnya, setiap orang yang menyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau manfaat walaupun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendaliatas orang lain. Untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun serta pidana denda Rp 120 juta hingga Rp 600 juta.


Kuasa hukum Mutiara, Henri Lumban Raja, saat ini membawa sejumlah makanan seperti micup, susu cair, sarden, dan makanan yang biasa dikonsumsi oleh para pembantu Mutiara. Makanan itu diserahkan kepada penyidik. "Kami sengaja bawa dan serahkan berbagai macam makanan ini sebagai bukti jika mereka (PRT) dikasih makan yang layak dan tidak ditelantarkan," kata dia.

M SIDIK PERMANA

Berita Terpopuler
Di Depan Simpatisan, Risma Jelaskan Sempat Pamitan
Adang Ruchiatna: Risma Cengeng, Nangis di TV
Isu Risma Mundur, Netizen Salahkan PDIP
Ketua MUI: Saya Boleh Terima Gratifikasi







Advertising
Advertising





Berita terkait

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

2 hari lalu

Cerita Vanny Rosyane Korban KDRT Pejabat Kemenhub, Disekap hingga Dihantam Koper

Dalam kasus dugaan KDRT ini, Polres Metro Tangerang Kota menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke Asep Kosasih sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

2 hari lalu

Pejabat Kemenhub Asep Kosasih Tersangka Dugaan KDRT, Sudah Gugat Talak Istri

Polres Metro Tangerang Kota resmi menetapkan Kepala Otoritas Bandar Udara Wilayah X Merauke, Asep Kosasih, sebagai tersangka dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) kepada istrinya, Vanny Rosyane.

Baca Selengkapnya

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

3 hari lalu

Permohonan Perceraian di Palembang Meningkat Usai Lebaran, Ini Kata Pengadilan Agama

Angka permohonan perceraian di Pengadilan Agama Palembang usai Lebaran meningkat dibandingkan dengan grafik sebelumnya yang menurun saat Ramadan.

Baca Selengkapnya

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

5 hari lalu

Seorang Istri jadi Korban KDRT Suaminya Karena Tak Berikan Data KTP Untuk Pinjol

Seorang menjadi korban KDRT karena tidak memberikan data KTP untuk pinjaman online.

Baca Selengkapnya

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

6 hari lalu

Kapendam Udayana Ungkap Anggota TNI yang Diduga Berselingkuh Dilaporkan 3 Kasus, Kini Ditahan di Pomdam

Kapendam IX/Udayana, Kolonel Inf Agung Udayana, mengungkapkan Lettu TNI Malik Hanro Agam dilaporkan istrinya, Anandira Puspita, ke Pomdam IX/Udayana.

Baca Selengkapnya

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

7 hari lalu

Anggota TNI Suami Anandira Puspita Ditahan Pomdam Udayana atas Dugaan KDRT dan Perselingkuhan

Letnan Satu Malik Hanro Agam disebut telah ditahan oleh Pomdam Udayana sejak Senin, 18 April 2024 atas dugaan KDRT dan perselingkuhan.

Baca Selengkapnya

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

9 hari lalu

Divonis 2 Tahun Penjara, Suami Dokter Qory Menangis dan Mengaku Menyesal

Willy mengklaim saat melakukan KDRT yang berulang terhadap dokter Qory tidak begitu menyadari karena mengidap penyakit kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

9 hari lalu

Terbukti KDRT, Suami Dokter Qory Divonis 2 Tahun Penjara

Suami dokter Qory itu juga mendapat hukuman tambahan berupa konseling kejiwaan.

Baca Selengkapnya

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

12 hari lalu

Video Viral Penangkapan Paksa Istri Anggota TNI yang Laporkan Suami Selingkuh, Polda Bali: Hoax

Polda Bali buka suara perihal penangkapan paksa istri anggota TNI yang mempunyai anak usia 1,5 tahun dan menyusui di sel tahanan.

Baca Selengkapnya

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

26 hari lalu

Siklus KDRT Berulang tapi Enggan Berpisah atau Tinggalkan Pasangan, Psikolog Sebut Alasannya

Psikolog mengatakan kebingungan sering menjadi salah satu karakter khas korban yang akhirnya membuat terperangkap dalam siklus KDRT.

Baca Selengkapnya