TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Metro Pademangan menangkap Timotius Hengky Santoso, 57 tahun. Pemilik klinik kehamilan abal-abal di kawasan Mangga Dua Square, Jakarta Utara.
"Dia mengaku bisa membuat pasien yang datang hamil jika rajin ke kliniknya," kata Kepala Polsek Pademangan Komisaris Andri Ananta di kantornya pada Jumat, 28 Februari 2014. Cara yang digunakannya cukup nakal: urin pasien dicampur dengan air seni yang sudah positif hamil.
Sehingga, Andri meneruskan, pasien akan percaya jika dia hamil. "Tapi setelah dicek di USG rupanya negatif," ujarnya.
Untuk meyakinkan aksinya, pasien diminta datang 14 hari berturut-turut dengan tarif Rp 200 ribu sekali datang. Setiap pulang pasien diberi jamu yang isinya ternyata temulawak dan kunyit.
Ia diancam dengan Pasal 378 Undang-Undang KUHP tentang penipuan dengan hukuman maksimal 4 tahun penjara.
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
10 hari lalu
Kementerian Perdagangan Sebut Sektor Penjualan Online Terbanyak Mendapat Keluhan dari Konsumen
Kementerian Perdagangan menyebut sektor penjualan online paling banyak dilaporkan keluhan konsumen lantaran banyak penipuan. Selain itu, Kemendag telah menutup setidaknya 223 akun yang diindikasi sebagai penipu.