Wakil Gubenur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). TEMPO/Dasril Roszandi
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengatakan sudah mendapati oknum pegawai pemerintah DKI yang menjadi calo penyewaan rumah susun sederhana. Namun Ahok tidak menyebutkan identitas pegawai negeri sipil (PNS) tersebut. "Kami sudah dapat dan terus kumpulkan," katanya di Balai Kota, Jumat, 28 Februari 2014. (Baca: Polisi Belum Endus Mafia Rusun)
Ahok mengatakan pegawai tersebut bakal diserahkan ke lembaga penegak hukum. Mungkin, kata dia, PNS itu dijerat dengan pasal tindak pidana korupsi karena memperjualbelikan aset negara. "Soalnya, kalau hanya dijerat dengan pasal jual-beli (penggelapan dalam KUHP) dia hanya kena denda maksimal Rp 50 juta," ujar Basuki.
Dia melanjutkan, saat ini pemerintah DKI masih mengumpulkan bukti. "Kami juga mesti menyamakan persepsi dengan inspektorat, kepolisian, dan kejaksaan," ujarnya. Koordinasi ini, kata Ahok, perlu dilakukan untuk memastikan para calo bisa dijerat hukum pidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara. "Biar nyahok aja dia dipenjara 15 tahun."
Kasus ini terungkap setelah 44 unit Rumah Susun Sederhana Pinus Elok ditempati penghuni liar. Untuk membongkar kasus komersialisasi rusun pemerintah ini, DKI melibatkan Inspektorat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, Polda Metro Jaya, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Direktorat Jenderal Pajak.