TEMPO.CO, Bekasi - Kejaksaan Negeri Bekasi menahan DHJ dan AM, staf Dinas Pendidikan Kota Bekasi, Rabu, 12 Maret 2014. Keduanya diduga melakukan penyimpangan dana bantuan Provinsi Jawa Barat tahun 2011-2012 sebesar Rp 709 juta. Atas perbuatan mereka, negara dirugikan Rp 200 juta.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Bekasi Ery Syarifah mengatakan kedua tersangka ditahan setelah menjalani pemeriksaan penyidik Kejaksaan. "Baru diperiksa hari ini dan langsung kami tahan di Lembaga Pemasyarakatan Bulak Kapal Bekasi," kata Ery.
Para tersangka, kata dia, melakukan tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan penyaluran bantuan keuangan peningkatan kesejahteraan guru non-PNS daerah terpencil dan perbatasan di Kota Bekasi. "Penetapan tersangka sejak sebulan lalu," kata Kepala Kejaksaan Negeri Bekasi Enen Saribanon.
Menurut dia, dana banprov tahun 2011 senilai Rp 482 juta, sedangkan pada 2012 sebesar Rp 227 juta. Dana itu disalahgunakan oleh tersangka yang menjabat sebagai pelaksana teknis penyaluran.
Ia mengatakan dana bantuan provinsi tahun 2011 disalurkan secara langsung pada 2012. Sedangkan dana banprov 2012 disalurkan melalui rekening. "Kami mendapatkan bukti penyimpangan tindak pidana korupsi," katanya. "Bukti berupa dokumen dan keterangan saksi."
Untuk menghitung kerugian negara secara pasti, pihaknya akan menggandeng Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 ayat 1, Pasal 3 atau Pasal 12 huruf E, F, dan G Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Ancaman di atas 5 tahun penjara," ujarnya.
ADI WARSONO
Berita terkait
Plt Wali Kota Bekasi yang Cabut Izin Stadion Acara Anies Mengaku Tak Teliti, PDIP Bantah Beri Instruksi
29 Juli 2023
PDIP bantah beri instruksi Plt Wali Kota Bekasi untuk cabut izin Stadion acara Anies. Tri Adhianto juga mengaku bahwa dirinya tidak teliti.
Baca SelengkapnyaCabut Izin Pakai Stadion untuk Acara Anies, Plt Wali Kota Bekasi Mengaku tidak Teliti
29 Juli 2023
Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto membatalkan izin pemakaian Stadion Patriot untuk acara senam sehat yang dihadiri Anies Baswedan
Baca SelengkapnyaKetua Bamus Betawi Minta Anak Muda Betawi Teladani Haji Lulung
16 Desember 2022
Ketua Bamus Betawi Riano P Ahmad menilai almarhum Haji Lulung sosok yang pemberani
Baca SelengkapnyaWali Kota Bekasi Rahmat Effendi Segera Menjalani Sidang Kasus Suap Rp 7,1 M
25 Mei 2022
KPK telah melimpahkan berkas perkara kasus suap Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung.
Baca SelengkapnyaKPK Telisik Dugaan Rahmat Effendi Pakai Duit ASN Bekasi untuk Investasi Pribadi
5 April 2022
KPK menuding Rahmat Effendi mengumpulkan dana dari anak buahnya untuk berinvestasi.
Baca SelengkapnyaRahmat Effendi Ditangkap KPK, Halaman Kantor Pemkot Bekasi Banjir Karangan Bunga
10 Januari 2022
Karangan bunga berisi ucapan selamat kepada Tri Adhianto sebagai pelaksana tugas Wali Kota Bekasi setelah Rahmat Effendi dicokok KPK.
Baca SelengkapnyaBersama Rahmat Effendi, Ini Daftar 5 Pejabat Pemkot Bekasi Tersangka Kasus Suap
7 Januari 2022
Bersama dengan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, KPK tetapkan 5 pejabat lain di Pemerintah Kota Bekasi sebagai tersangka kasus suap
Baca SelengkapnyaPemkot Bekasi-Waste4Change Resmikan Fasilitas Sampah dan Perahu Pembersih Sungai
15 November 2021
Pengadaan fasilitas perahu pembersih sungai See Hamster bertujuan untuk meningkatkan efektivitas pengelolaan sampah dari kali di Kota Bekasi.
Baca SelengkapnyaBekasi Beri Insentif Hapus Sanksi Pembayaran Pajak Daerah Mulai 1 September
6 September 2021
Pemerintah kota Bekasi juga menghapus sanksi administrasi keterlambatan pembayaran pajak restoran, pajak hotel, pajak hiburan, dan pajak parkir.
Baca SelengkapnyaIni Skema New Normal di Sekolah Versi Pemkot Bekasi
1 Juni 2020
Dinas Pendidikan Kota Bekasi telah menyusun prosedur new normal bagi siswa saat belajar di sekolah.
Baca Selengkapnya