Jokowi Bikin BUMD Transportasi, Apa Saja PR-nya?  

Reporter

Editor

Rini Kustiani

Jumat, 28 Maret 2014 05:33 WIB

Sejumlah Bus Kota Terintegrasi Busway (BKTB) yang dirusak saat diamankan di Polsek Penjaringan, Jakarta, (11/2). 4 BKTB dirusak oleh sejumlah supir yang menolak atas diberlakukannya trayek yang melewati jalur angkot KWK U11 dan KWK 01. TEMPO/Eko Siswono Toyudho

TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo membentuk satu Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) baru bernama PT Transportasi Jakarta. Apa saja pekerjaan rumah yang mesti dibenahi BUMD ini? (Baca: Jokowi Bentuk BUMD Baru, PT Transjakarta)

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Muhammad Akbar menyatakan ada beberapa persoalan yang mesti diselesaikan oleh direksi PT Transportasi Jakarta (Transjakarta). "Pertama adalah membuat pelayanan lebih baik," kata Akbar di Balai Kota, Kamis, 27 Maret 2014.

Menurut Akbar, untuk mewujudkan pelayanan yang bagus direksi PT Transjakarta mesti membuat survei kepuasan publik agar terukur apa saja yang diinginkan masyarakat. Akbar juga meminta direksi PT Transjakarta untuk menyusun skema bisnis yang lebih matang. "Sekarang kan sudah mandiri sehingga pengelolaan lebih fleksible dan matang," ujarnya.

Selain itu Akbar menyerahkan nasib operator Transjakarta yang sekarang beroperasi kepada PT Transjakarta. Bagaimana skema bisnis dan pengelolaan, menurut Akbar, mesti disusun. Sedangkan urusan sterilisasi jalur busway, menurut Akbar, masih menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan. "PT Transjakarta agar lebih konsentrasi kepada pengembangan," ujarnya.

PT Transjakarta memiliki nilai saham sebesar Rp 1,5 triliun. Kepemilikannya 99 persen adalah Pemerintah DKI Jakarta dan sisanya PT Jakarta Propertindo. Saat ini, badan usaha milik daerah ini sedang didaftarkan ke Kementerian Hukum dan HAM.


SYAILENDRA

Topik terhangat:
MH370 | Kampanye 2014 | Jokowi | Prabowo | Dokter TNI AU


Berita terpopuler lainnya:
Terdeteksi 122 Obyek, Puing MH370?
7 Media Ini Dituding Berpihak dan Tendensius
Abraham Samad Bingung, Bisakah KPK Periksa SBY?


Berita terkait

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

8 jam lalu

Pasokan Pupuk Subsidi Ditambah, Mentan Dorong Petani Memanfaatkan

Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman meminta petani manfaatkan alokasi pupuk subsidi.

Baca Selengkapnya

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

11 jam lalu

Apa Itu Presidential Club yang Diusulkan Prabowo?

Presidential Club berisi para eks presiden Indonesia yang akan saling berdiskusi dan bertukar pikiran untuk menjaga silaturahmi dan menjadi teladan.

Baca Selengkapnya

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

15 jam lalu

Microsoft Investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, Bagaimana dengan di Indonesia?

Microsoft siap investasi Rp35,6 triliun di Malaysia, bagaimana dengan rencana investasinya di Indonesia?

Baca Selengkapnya

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

18 jam lalu

Timnas Indonesia U-23 Bersiap Jalani Laga Playoff Olimpiade Paris 2024, Jokowi Optimistis Skuad Garuda Menang Lawan Guinea

Timnas Indonesia U-23 akan menghadapi Guinea di laga playoff Olimpiade Paris 2024 pada Kamis, 9 Mei mendatang.

Baca Selengkapnya

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

1 hari lalu

Sekjen Gerindra Tepis Anggapan Jokowi Jadi Penghalang Pertemuan Prabowo dan Megawati

Justru, kata Muzani, Presiden Jokowi lah yang mendorong terselenggaranya pertemuan antara Prabowo dan Megawati.

Baca Selengkapnya

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

1 hari lalu

Pengamat Sebut Ide Prabowo Bentuk Presidential Club Bagus, tapi Ada Problem

Pengamat Politik Adi Prayitno menilai pembentukan presidential club memiliki dua tujuan.

Baca Selengkapnya

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

1 hari lalu

Jokowi Teken UU Desa, Pengamat Soroti Anggaran hingga Potensi Politik Dinasti

Salah satu poin penting dalam UU Desa tersebut adalah soal masa jabatan kepala desa selama 8 tahun dan dapat dipilih lagi untuk periode kedua,

Baca Selengkapnya

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

1 hari lalu

Membedah 5 Poin Krusial dalam UU Desa yang Baru

Beleid itu menyatakan uang pensiun sebagai salah satu hak kepala desa. Namun, besaran tunjangan tersebut tidak ditentukan dalam UU Desa.

Baca Selengkapnya

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

1 hari lalu

Relawan Jokowi Imbau PDIP Tak Cari Kambing Hitam Setelah Ganjar-Mahfud Kalah Pilpres

Panel Barus, mengatakan setelah Ganjar-Mahfud meraih suara paling rendah, PDIP cenderung menyalahkan Jokowi atas hal tersebut.

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

1 hari lalu

Respons Jokowi hingga Luhut Soal Komposisi Kabinet Prabowo

Jokowi mengatakan dia dan pihak lain boleh ikut berpendapat jika dimintai saran soal susunan kabinet Prabowo-Gibran.

Baca Selengkapnya