TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengakui pemerintah lemah dalam mengontrol perizinan penyelenggaran Taman Kanak-kanak Jakarta International School. Hal ini terkait dengan temuan tim monitoring dan evaluasi dari Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal Kemendikbud pada Januari 2014.
"JIS menafsirkan sendiri bahwa PAUD (pendidikan anak usia dini) masih tergolong pendidikan yang termasuk lingkup Direktorat Pendidikan Dasar dan Menengah. Ini tafsiran 1977 waktu awal JIS didirikan," kata Kepala Pusat Informasi dan Humas Kemendikbud Ibnu Hamad saat ditemui di kantornya, Kamis, 17 April 2014. (Baca: Tak Berizin, Kemendikbud Ancam Tutup JIS)
Dalam Surat Keputusan Mendikbud Nomor 0348/0/1977 tentang Izin Pendirian dan Penyelenggaraan Jakarta International School menyebutkan pemerintah memberi izin mendirikan dan menyelenggarakan sekolah internasional tingkat SD, SMP, dan SMA. Surat Keputusan itu ditandatangani pada 12 Agustus 1977 oleh Menteri Sjarif Thajeb di Jakarta. Sedangkan tingkat TK baru didirikan lima tahun lalu.
Ibnu membenarkan penilaian publik yang menyebut kontrol Kemendikbud lemah terhadap perkembangan perizinan penyelenggaraan sekolah. "Kalau publik menyebut Kemendikbud salah tidak meninjau ulang izin itu, mereka (pihak JIS) juga salah tidak melaporkan updating perkembangan keorganisasian di Kemendikbud," ujarnya.
Menurut Ibnu, seharusnya pihak JIS tidak menafsirkan sendiri surat keputusan menteri pada 1977 bahwa TK masuk dalam golongan pendidikan dasar dan menengah. Sedangkan di Kemendikbud kerap kali ada perubahan. Dari permasalahan perizinan ini, kelemahan kontrol Kemendikbud memang terlihat. (Baca: Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak)
Ihwal perizinan itu muncul di tengah kasus dugaan korban kekerasan seksual yang dialami oleh murid TK JIS. Aksi pelecehan itu diduga dilakukan oleh sejumlah pegawai alih daya di sekolah itu pada Maret lalu. Saat itu korban yang hendak buang air kecil mendapat perlakuan tak senonoh sehingga kini trauma berat. (Baca: Trik Komnas Anak Gali Info Baru dari Murid TK JIS)
Adapun Kemendikbud telah membentuk tim investigasi untuk mendalami masalah perizinan ini. Tim ini dipimpin Direktur Jenderal Pendidikan Dasar Usia Dini Nonformal dan Informal Kemendikbud Lydia Freyani Hawadi. Tim memberi waktu seminggu bagi JIS untuk melengkapi syarat-syarat administrasi perizinan dan instrumen yang belum diisi oleh pihak sekolah.
Lydia mengatakan monitoring dan evaluasi selalu dilakukan tahunan bagi penyelenggaraan dan pengelolaan sekolah. Hal itu pun dilakukan terhadap JIS. Pada Januari 2014, tim monitoring evaluasi berkunjung ke sekolah internasional di Jakarta Selatan ini. Tim mendapati pihak JIS belum dapat melengkapi instrumen dan berkas lampiran perizinan. (Baca pula: Orang Tua Korban Pencabulan Tuntut TK JIS)
APRILIANI GITA FITRIA
Topik terhangat:
Pelecehan Siswa JIS | Pemilu 2014 | Jokowi | Pesawat Kepresidenan | Prabowo
Berita terpopuler:
Kasus Murid TK JIS, Korban Baru Versi Komnas Anak
Ini Alasan Mahasiswa ITB Tolak Jokowi Masuk Kampus
Anas Siapkan Laporan Kampanye Fiktif SBY
Rahasia Madrid Kalahkan Barcelona
Berita terkait
Pelaku Kekerasan Anak Biasanya Punya Gangguan Mental
30 hari lalu
Psikolog menyebut para pelaku kekerasan anak cenderung memiliki gangguan kesehatan mental dan biasanya orang terdekat.
Baca SelengkapnyaKomnas PA: Kasus Kekerasan Anak Meningkat 30 Persen Tahun ini, Terbanyak Terjadi di Keluarga dan Sekolah
29 Desember 2023
Kasus kekerasan terhadap anak terbanyak tahun ini adalah kekerasan seksual
Baca SelengkapnyaViral Kasus KDRT Dialami Dokter Qory, Begini Ancaman Hukuman Bagi Pelaku KDRT
18 November 2023
Belakangan ramai di media sosial kasus Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami dokter Qory. Apa hukuman bagi pelaku KDRT?
Baca SelengkapnyaDeddy Mizwar dan Nenek Ariel Tatum Pemeran Film Arie Hanggara, Kisah Tragis Bocah 7 Tahun
10 November 2023
Kematian anak berusia 7 tahun karena disiksa orang tuanya diangkat ke layar lebar. Film Arie Hanggara dibintangi Deddy Mizwar dan nenek Ariel Tatum.
Baca SelengkapnyaDokter di Makassar Jadi Tersangka Usai Aniaya Balita, Berikut Pasal-Pasal Kekerasan Terhadap Anak
4 Agustus 2023
Seorang dokter di Makassar ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan terhadap anak. Pahami pasal-pasal kekerasan terhadap anak.
Baca SelengkapnyaFSGI Catat Setiap Pekan Terjadi 1 Kekerasan Seksual di Sekolah
3 Juni 2023
Selama awal 2023, telah terjadi 22 kasus kekerasan seksual di lingkungan sekolah dengan jumlah korban 202 anak.
Baca SelengkapnyaMWA UNS Tetap Gelar Pelantikan Rektor, Kemendikbud: Acara itu Ilegal
6 April 2023
Kemendikbud mengatakan acara pelantikan yang dilakukan MWA UNS adalah ilegal.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Dapat Pendampingan Psikologi dan Hukum
7 Februari 2023
Pemerintah Kota Depok akan memberikan pendampingan psikologis dan hukum karena anak yang disiram air panas oleh ibunya sendiri itu trauma.
Baca SelengkapnyaAnak yang Ditelantarkan Ibu Kandung di Depok Alami Luka Bakar Grade 2
7 Februari 2023
Peristiwa KDRT yang dialaminya itu diduga membuat korban, warga Cipayung Depok, trauma.
Baca SelengkapnyaBangunan Bambu di KTT G20, Mahakarya Otentik Anak Bangsa
5 Desember 2022
Pengerjaannya hanya tiga pekan. Hujan dan angin menjadi ujian berharga Bamboo Dome, sehari sebelum Presiden meninjau.
Baca Selengkapnya