TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecahan di Jakarta International School (JIS), Otto Cornelis Kaligis, mendesak Kepolisian untuk menangkap ketua yayasan atau petinggi sekolah bertaraf internasional itu. Menurut dia, ada dua kesalahan yang dapat dibebankan kepada mereka.
Pertama, kata Kaligis, sekolah tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Lalu mereka juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada anak di sekolahnya," kata Kaligis, kepada Tempo, di Senayan, Senin, 21 April 2014.
"Padahal, dalam konvensi internasional ada perlindungan terhadap anak dan pendidikan merupakan hak asasi manusia," katanya. Namun, gugatan paling utama yang dilayangkannya ke sekolah yang terletak di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.
Pada Pasal 71 dalam UU itu disebutkan bahwa apabila penyelenggara satuan pendidikan didirikan tanpa izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat dipidana dengan pidana penjara 10 tahun atau membayar denda paling banyak Rp 1 miliar. Apalagi, kata Kaligis, sekolah itu sudah membohongi perundang-undangan yang ada di Indonesia.
"Itu namanya mereka menipu negara Republik Indonesia. Mereka bilangnya sekolahnya legal, tahunya tidak legal," ujarnya. "Masak orang asing tidak mengerti perundang-undangan. Kalau saya sih saya tangkap dan penjarakan," kata Kaligis lagi.
Kaligis mengatakan komposisi paling banyak petinggi di Jakarta International School merupakan ekspatriat, sedangkan yang orang Indonesia hanya sedikit. "Mereka yang orang Indonesia juga hanya dijadikan boneka. Maksud boneka itu ya masak dia enggak tahu kalau sekolah itu enggak ada izin," katanya.
Kaligis menilai sejak berdiri pada lima tahun lalu, Taman Kanak-Kanak Jakarta International School berdiri tanpa izin dan hanya meraup keuntungan saja. "Jika satu anak Rp 300 juta setahun, kalau tiga anak saja sudah berapa tuh. Nah, ini bayar pajak ke negara, tidak? Kami akan periksa ini nanti," ujarnya.
Yang paling aneh, Kaligis melanjutkan, dengan biaya semahal itu, JIS tidak sanggup mengontrol dan memasang jumlah CCTV untuk pengawasan yang memadai. Kaligis mengatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak sekolah dalam kasus ini. "Ini sudah pasti kepala sekolah enggak bisa luput kalau hukum itu dijalankan," ujarnya.
REZA ADITYA
Berita Lain:
Penjaja Sate Keliling Ditembak Senjata Rakitan
Kontainer Terguling di Jalan Tol Cikampek KM 34, 1 Orang Tewas
JIS Nyatakan Bersimpati pada Korban Pelecehan
Berita terkait
10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi
42 hari lalu
Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.
Baca SelengkapnyaTanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya
44 hari lalu
Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.
Baca SelengkapnyaMantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set
46 hari lalu
Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.
Baca SelengkapnyaFakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang
47 hari lalu
Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.
Baca SelengkapnyaKilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual
49 hari lalu
KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi
6 Maret 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan
Baca SelengkapnyaDugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti
1 Maret 2024
Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan
Baca SelengkapnyaDatangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual
29 Februari 2024
Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual
Baca SelengkapnyaRektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik
29 Februari 2024
Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.
Baca SelengkapnyaYayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan
27 Februari 2024
Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual
Baca Selengkapnya