Pengacara Korban: Tangkap Ketua Yayasan JIS  

Reporter

Editor

Alia fathiyah

Selasa, 22 April 2014 11:21 WIB

Siswa melintasi pintu masuk di sekolah Jakarta International School (JIS), Jakarta, Selasa (15/4). Dua tersangka pelecehan seksual terhadap AK (6), siswa TK Jakarta International School, telah mengakui perbuatannya. TEMPO/Aditia Noviansyah

TEMPO.CO, Jakarta - Kuasa hukum korban pelecahan di Jakarta International School (JIS), Otto Cornelis Kaligis, mendesak Kepolisian untuk menangkap ketua yayasan atau petinggi sekolah bertaraf internasional itu. Menurut dia, ada dua kesalahan yang dapat dibebankan kepada mereka.

Pertama, kata Kaligis, sekolah tidak memiliki izin dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. "Lalu mereka juga tidak bisa memberikan perlindungan kepada anak di sekolahnya," kata Kaligis, kepada Tempo, di Senayan, Senin, 21 April 2014.

"Padahal, dalam konvensi internasional ada perlindungan terhadap anak dan pendidikan merupakan hak asasi manusia," katanya. Namun, gugatan paling utama yang dilayangkannya ke sekolah yang terletak di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan, itu mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.

Pada Pasal 71 dalam UU itu disebutkan bahwa apabila penyelenggara satuan pendidikan didirikan tanpa izin pemerintah pusat atau pemerintah daerah dapat dipidana dengan pidana penjara 10 tahun atau membayar denda paling banyak Rp 1 miliar. Apalagi, kata Kaligis, sekolah itu sudah membohongi perundang-undangan yang ada di Indonesia.

"Itu namanya mereka menipu negara Republik Indonesia. Mereka bilangnya sekolahnya legal, tahunya tidak legal," ujarnya. "Masak orang asing tidak mengerti perundang-undangan. Kalau saya sih saya tangkap dan penjarakan," kata Kaligis lagi.

Kaligis mengatakan komposisi paling banyak petinggi di Jakarta International School merupakan ekspatriat, sedangkan yang orang Indonesia hanya sedikit. "Mereka yang orang Indonesia juga hanya dijadikan boneka. Maksud boneka itu ya masak dia enggak tahu kalau sekolah itu enggak ada izin," katanya.

Kaligis menilai sejak berdiri pada lima tahun lalu, Taman Kanak-Kanak Jakarta International School berdiri tanpa izin dan hanya meraup keuntungan saja. "Jika satu anak Rp 300 juta setahun, kalau tiga anak saja sudah berapa tuh. Nah, ini bayar pajak ke negara, tidak? Kami akan periksa ini nanti," ujarnya.

Yang paling aneh, Kaligis melanjutkan, dengan biaya semahal itu, JIS tidak sanggup mengontrol dan memasang jumlah CCTV untuk pengawasan yang memadai. Kaligis mengatakan masih akan mendalami keterlibatan pihak sekolah dalam kasus ini. "Ini sudah pasti kepala sekolah enggak bisa luput kalau hukum itu dijalankan," ujarnya.

REZA ADITYA

Berita Lain:
Penjaja Sate Keliling Ditembak Senjata Rakitan
Kontainer Terguling di Jalan Tol Cikampek KM 34, 1 Orang Tewas
JIS Nyatakan Bersimpati pada Korban Pelecehan

Berita terkait

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

42 hari lalu

10 Perilaku Pasangan yang Merendahkan Anda dan Hubungan, Jangan Ditoleransi

Anda sering terluka atau mempertanyakan harga diri. Berikut perilaku pasangan yang menjadi sinyal Anda harus bersikap tegas dalam hubungan.

Baca Selengkapnya

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

44 hari lalu

Tanggapan Pihak Johnny Depp atas Tuduhan Pelecehan Verbal dari Lawan Mainnya

Tanggapan Johnny Depp setelah dituduh melakukan pelecehan verbal terhadap lawan mainnya di lokasi syuting film Blow yang dirilis 23 tahun lalu.

Baca Selengkapnya

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

46 hari lalu

Mantan Produser Nickelodeon Minta Maaf Atas Perilakunya yang Diungkap Serial Quiet On Set

Mantan Produser Nickelodeon, Dan Schneider terseret kasus pelecehan, seksisme, rasisme, dan perlakuan tidak pantas terhadap artis cilik.

Baca Selengkapnya

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

47 hari lalu

Fakultas Filsafat UGM Dalami Dugaan Kekerasan Seksual Mahasiswa dengan Korban 8 Orang

Fakultas Filsafat UGM menunggu laporan dari para korban untuk penanganan yang lebih tepat dan cepat.

Baca Selengkapnya

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

49 hari lalu

Kilas Balik Kasus Pungli di Rutan KPK, Terbongkarnya Diawali Kejadian Pelecehan Seksual

KPK telah menetapkan 15 tersangka kasus pungutan liar di rumah tahanan KPK. Berikut kilas baliknya, diawali kejadian pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

6 Maret 2024

Dugaan Pelecehan oleh Rektor Universitas Pancasila, Polisi Periksa 15 Saksi

Rektor Universitas Pancasila nonaktif Edie Toet Hendratno dilaporkan dua orang atas dugaan pelecehan

Baca Selengkapnya

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

1 Maret 2024

Dugaan Pelecehan Seksual Oleh Dokter di Palembang, Pelapor akan Serahkan Barang Bukti

Perkara dugaan pelecehan seksual oleh dokter di salah satu rumah sakit di Jakabaring, Palembang, terus bergulir di Polda Sumatera Selatan

Baca Selengkapnya

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

29 Februari 2024

Datangi Polda, Rektor Universitas Pancasila Edie Toet Bantah Lakukan Pelecehan Seksual

Rektor Universitas Pancasila nonaktif, Edie Toet Hendratno, 72 tahun, memenuhi panggilan polisi untuk diperiksa di kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

29 Februari 2024

Rektor Universitas Pancasila Diperiksa Hari Ini, Korban Bantah Ada Motif Politik

Pengacara rektor Universitas Pancasila menuding ada motif politik karena isu pelecehan seksual ini mencuat jelang pemilihan rektor.

Baca Selengkapnya

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

27 Februari 2024

Yayasan Minta Rektor Universitas Pancasila Kooperatif Jalani Proses di Polisi soal Dugaan Pelecehan

Yayasan Universitas Pancasila meminta rektor nonaktif ETH kooperatif menjalani proses di kepolisian dalam kasus dugaan pelecehan seksual

Baca Selengkapnya